Plt Bupati Tapsel Klarifikasi Rekaman Suara yang Beredar di Publik

Rasyid menerangkan, merekam orang lain secara diam-diam dan memperdengarkannya ke publik luas adalah tindakan yang melanggar privasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana.

Hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di sana tertulis bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Warga juga berhak merasa aman dan dilindungi dari berbagai ancaman.

Juga tertuang pada UU No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) dan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada Pasal 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juga disebutkan: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”.

“Di zaman teknologi canggih seperti saat ini, masyarakat diminta waspada terhadap niat dan perbuatan jahat seseorang ataupun sekelompok orang. Apalagi terkait perbuatan melawan hukum atau kejahatan untuk kepentingan ekonomi, politik, dan lain sebagainya,” pesan Rasyid.

Ia juga membeberkan sejumlah modus pelanggaran pidana terkait hal itu, seperti mengambil sampel suara via telepon dan kemudian diubah ke bahasa asing. Yang mana, seolah-olah bisa bahasa asing atau bahasa lain yang diedit memakai teknologi Artificial Intelligence (AI).

Bisa juga seperti menggabungkan gambar tertentu dan dengan teknologi AI. Ditransformasikan sehingga tercipta video yang memperlihatkan seolah-olah dua foto yang pasif, terlihat saling berpelukan, berciuman dan lain-lain.

Read More

“Begitu banyak rekayasa teknologi yang dapat dilakukan sehingga masyarakat dalam ambang bahaya. Maka diimbau kepada masyarakat Tapanuli Selatan untuk berhati-hati akan risiko seperti itu,” tandas Rasyid.

Plt.Bupati Tapsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetaplah cerdas untuk memilah mana informasi yang benar dan mana yang dapat menimbulkan kegaduhan. (Tim)

Related posts