WARTAMANDAILING.COM,Tapanuli Tengah – Salah satu jalan yang dibangun oleh pemerintah melalui pembentukan wilayah Transmigrasi diklaim oleh pemerintah Desa menjadi proyek bangunan pengerasan jalan desa tahun 2021. Klaim ini terus menjadi polemik di masyarakat. Sebab, menurut pengakuan Pemerintah Desa jalan berlokasi di dusun lll, Desa Mombang Boru sepanjang 700 meter itu dibangun tahun 2021 dengan anggaran dana desa sebesar Rp 404 000,000.
Hal itu dibantah, salah satu warga Mombang Boru, DM (43 Tahun) menyebutkan, pembangunan jalan yang berlokasi di Dusun lll itu bukan lah bangunan dari Dana Desa tahun 2021, itu merupakan bangunan sudah ada sejak Desa Mombang Boru ini menjadi Wilayah lahan Transmigrasi.
“Jadi kalau kepala Desa menyatakan itu bangunan pemerintah yang bersumber Dana Desa Itu sangat keliru. Kami warga keberatan, kalau pengeras jalan itu bersumber dari DD Tahun 2021, “ujar DM menjawab beredarnya laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ ) Desa Mombang Boru Tahun 2021 ke Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin.(23/12/2024)
Lebih lanjut, DM mengatakan, bahwa sepengetahuannya pengerasan jalan di lokasi itu yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 hanya sekitar 150 meter. selebihnya itu bangunan Jalan Transmigrasi. Jadi kalau kepala desa mengklaim bangunan jalan sepanjang itu, menurutnya kuat dugaan kepala Desa Mombang Boru telah melakukan Korupsi Dana Desa pada Tahun 2021.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Tapanuli Tengah, supaya memerintahkan Inspektorat Tapteng untuk segera mengaudit pengelolaan Dana Desa Mombang Boru dari tahun 2019 hingga Tahun 2024, ” Ungkap mantan Kepala Desa ini.
Terpisah, Kepala Desa Mombang Boru, Masri Manik yang dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp terkait pembangunan jalan Transmigrasi yang di klaim menjadi bagunan Dana Desa tahun 2021 tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapannya. (L.Naibaho)