WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal seakan problem yang tak pernah usai dan tanpa solusi. Ketidak tegasan pihak eksekutif (Pemkab Madina) dan Yudikatif (Polres Madina) dalam melakukan penindakan ditengarai menjadi pemicu utama makin merajalelanya aktivitas “bisnis PETI” tersebut.
“Bupati dan Kapolres jangan lagi tutup mata atas maraknya aktivitas illegal PETI ini. Kita minta agar PETI yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap kewibawaan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem segera ditertibkan. Apakah kita harus menunggu bencana lebih besar, korban lebih banyak dan dampak negatif lainnya, sehingga Pemkab dan Polres mau turun tangan dan bertindak tegas? “ungkap tokoh pemuda Madina Nasaruddin Lubis dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (31/01/2025).
Dijelaskan, aparat berwenang jangan terkesan tebang pilih dalam menertibkan PETI dan melakukan diskriminasi antara PETI yang menggunakan alat berat excavator seperti di Wilayah Kotanopan, Batang Natal, Ranto Baek, Muara Batang gadis dan PETI dengan cara manual menggunakan jek hammer melobangi “perut bumi” seperti di Hutabargot dan Nagajuang “Namanya PETI dengan cara apapun tetap dicap illegal dan perbuatan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres melakukan penertiban ke wilayah PETI Hutabargot” ujar Nasar Mantan Ketua DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kab Madina dan ketua SOKSI Madina.
Nasar menjelaskan, sorotan terkait PETI di Hutabargot seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang. Padahal menurutnya, aktivitas illegal PETI di wilayah Hutabargot tak kalah berbahaya. Pasalnya, PETI tersebut rawan longsor yang berpotensi merusak alam dan mengundang bencana lebih parah, ditambah dengan merajalelanya aktivitas ribuan mesin galundung dan pengunaan bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) seperti sianida dan mercury.
Nasar menguraikan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang dihimpunnya, aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat diiniasi oleh oknum kepala desa Hutabargot Berani AR Alias Sorro. Bahkan dalam menjalankan bisnis illegal tersebut, oknum kades tersebut juga diduga memiliki lobang tambang, ratusan mesin galundung, dan berperan ganda sebagai “pengaman” yang “memback up” para toke/pemodal dari aktivitas illegal tersebut. “Keberadaan oknum kades tersebut bukan lagi menjadi rahasia di wilayah Hutabargot. Tapi sudah sangat santer, viral dan makin vulgar. Malah indikasi kuat menyatakan bahwa oknum Kades tersebut adalah “dalang” dari meluasnya aktivitas PETI di Hutabargot. Oknum kades tersebut selain diduga berperan sebagai pelaku, juga diduga sebagai dalang dari PETI” terang Nasar.
Disebutkan, oknum kades tersebut harus segera diseret ke ranah hukum dan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum oleh aparat berwenang baik oleh Bupati dan Kapolres.
“Kita ingatkan Bupati untuk bersikap tegas dengan memecat oknum kades yang terlibat aktivitas PETI ini. Inspektorat harus turun tangan. Saat ini beberapa oknum kades yang viral diduga pelaku PETI, yakni AR Alias Sorro “tegasnya.
Keterlibatan oknum kades dalam aktivitas illegal PETI, jelas Nasar sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun, bahkan hal ini telah mencoreng nama baik pemerintah secara institusi. “Presiden Prabowo telah mengamanatkan asta cita, yang salah satunya memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Bupati harus bertindak tegas menertibkan aparatur dibawahnya dengan memecat oknum Kades yang terlibat PETI, “ungkapnya.
Terpisah, media ini telah berupaya mencari dan menghubungi oknum kades berinisial AR lewat pesan WhatsApp, namun hingga sampai kini belum mendapat tanggapan dari konfirmasi yang dilayangkan terkait keterlibatannya dalam aktivitas PETI Hutabargot. (*)