WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Setelah lima bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) akhirnya menyerahkan diri.
IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000 menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH mengungkapkan, IFS kini telah diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Adre W Ginting.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH menyebutkan, Tim Penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini. Ia mengapresiasi atas penyerahan diri IFS dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan. Untuk pejabat-pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut, akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Muttaqin.
Dijelaskan, perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan ADD sebesar 18 persen tiap desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Untuk mempermudah penyidikan, IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AN salah satu staf Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS seorang PNS pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. (Tim)