WARTAMANDAILING.COM, Jakarta — DKPP menilai KPU Mandailing Natal (Madina) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2.
Menurut DKPP, tindakan KPU Madina ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan terkait aduan dari Arsidin Batubara ini.
DKPP menegaskan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sanksi keras diberikan kepada lima komisioner KPU Madina karena meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai cabup di Pilbup Madina 2024.
Seperti dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP, Senin (3/2) yang disiarkan di You Tube @DKPP RI, DKPP menilai tindakan para teradu atau KPU Madina dalam memverifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2 adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu.
DKPP menilai KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024.
Raka Sandi membacakan putusan dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian hingga memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menyampaikan putusan dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube DKPP RI, Senin (3/2/2025).
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Ikhsan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Teradu 2 Muhammad Yasir Nasution, Teradu 3 Agus Salam, Teradu 4 Ilu Prima Sagara, Teradu 5 Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku anggota KPU Mandailing Natal terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.
“Ketiga memerintahkan KPU menjalankan putusan ini sejak putusan ini dibacakan. Dan meminta Bawaslu mengawasi berjalannya keputusan ini,” tegasnya.
Arsidin Beri Tanggapan
Sementara itu pengadu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 ini yaitu Arsidin Batubara. Dia memberikan tanggapan melalui pesan tertulis terkait putusan DKPP ini.
“Alhamdulillah, Allah mulai tunjukkan kebenaran satu persatu, poin kita bukan kepada sanksinya, tapi lebih kepada pertimbangan hukum yang diberikan hingga sanksi itu dijatuhkan,” katanya.
Menurutnya, salah satu pertimbangan hukumnya dari DKKP adalah KPU dalam memverifikasi berkas dokumen pencalonan terkait tanda terima LHKPN Saipullah Nasution, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Artinya menurut kita sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum maka segala unsur yang berkaitan dengan itu menjadi cacat hukum, oleh karena itu besar harapan kita putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” tegasnya.
Menurut Arsidin Batubara, sesuai keputusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU Madina telah terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution.
“Dengan demikian dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Arsidin Batubara mengulang pernyataan dari DKPP. (*)