WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori, Desa Gunung Marijo, Kabupaten Tapanuli Tengah, beroperasi bertahun tahun diduga tanpa mengantongi izin. Hal ini mencuat pertanyaan dari para aktivis setelah melakukan sosialisasi kontrol pada Jumat (07/03/2025) pagi.
Saat Aktifis megkonfirmasi, pemilik lokasi Galian C, Sitinjak, melalui via Panggilan telpon WhatsApp mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C. Aktivis kemudian menanyakan kembali tentang surat izin lokasi dan izin usaha Galian C, namun Sitinjak menjawab bahwa pengurusan izin tidaklah mudah.
Aktivis Minta Penjelasan Salah seorang aktivis juga Selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mengatakan bahwa alasan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai azas dalam ditolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
“Kami berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” pungkas Yasiduhu.
Kami beberapa Aktivis meminta pihak terkait, seperti Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, dan Penegak Hukum, untuk bertindak dan menertibkan Galian C di Desa Gunung Marijo yang diduga beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi izin. (My zebua)