WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Diduga kuat AAN toke Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus beroperasi, kali ini di lokasi yang berbeda tepatnya di desa Jambur Baru simpang Simanguntong, kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Demikian disampaikan narasumber salah satu warga Kecamatan Batang Natal yang ingin identitasnya tak diungkap kepada wartawan, Rabu (12/3/2025) sore.
Warga juga menjelaskan, selain di desa Jambur baru simpang Simanguntong, AAN juga punya lokasi PETI lain yang baru dibuka yakni di desa Sipogu.
”lebih dulu tambang yang di desa Jambur baru ini, baru AAN membuka tambang yang di desa Sipogu,” terangnya.
Lebih lanjut warga pun mengungkapkan bahwa AAN melakukan aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat excavator merk Hitachi.
“Dan pemilik lahannya yang di Jambur Baru itu bernama Upang, orang desa Jambur Baru juga Bang,” tulis warga kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
“Kalau yang di Sipogu itu pelaku PETI AAN diduga main sama inisial TG Bang. Dan kalo yang di Jambur baru itu Bang, sendiri tokenya AAN,” kata warga itu lagi.
Diketahui, Oknum AAN adalah residivis kasus PETI yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di desa Ampung Julu dan dusun Sigalala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga Bayu.
Dan dalam kasus ini, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yakni untuk lokasi Ampung Julu. Sementara untuk penangkapan hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 lalu, di aliran sungai Batang Natal yang berada di wilayah administrasi dusun Sigalagala kelurahan Simpang gambir kecamatan Lingga Bayu kabupaten Madina diduga belum ada mejalani persidangan.
Untuk memperjelas status AAN dalam kasus PETI tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH membenarkan hal tersebut.
Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
”Kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,” papar Bagus.
Kemudian tambah Bagus, untuk Aktifitas PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya desa Jambur baru dan yang lainnya tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. (Tim)