Pemberhentian Sejumlah Perades di Desa Aek Holbung, Batang Natal Diduga Langgar Aturan Kemendagri

(Foto: Net)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kepala desa tidak dapat mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.

Dalam beberapa aturan terkait dengan pengangkatan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menjelaskan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.

Informasi yang dihimpun Warta Mandailing di salah satu desa tepatnya di Desa Aek Holbung, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sejumlah perangkat desa antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa, Kasi Kemasyarakatan Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa diduga telah diberhentikan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa (Kades) nya.

Hal ini dibenarkan Soripada Nasution, salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes Aek Holbung, ia diberhentikan oleh Kadesnya, yakni Sahruddin Batubara bersama empat perangkat desa lainnya dengan alasan tidak adanya keterbukaan (transparan) dana desa dan atas usulan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa itu.

Menurut Soripada, pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades, Sahruddin Batubara adalah keputusan sepihak yang tidak mengedepankan peraturan perundang undangan yang ditelah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 83 tahun 2015.

“Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 67 tahun 2017 yang menjelaskan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka atau tidak suka kepada orang tertentu,” kata Soripada kepada Warta Mandailing, Senin (22/3/2021).

Anehnya, lanjut Soripada, ia dan keempat perangkat lainnya belum ada menerima surat pemberhentian secara resmi dari Kades ataupun Camat Batang Natal, namun, katanya lagi, Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang baru diangkat sudah dikeluarkan oleh Kades dan infonya belum ada persetujuan Camat.

Read More

“Saya dan empat perangkat lainnya merasa kecewa dengan keputusan yang dibuat Kades Aek Holbung, tanpa mengedepankan mufakat. Memang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah wewenang seorang kepala desa,” pungkasnya.

Namun, jika merujuk pada Permendagri nomor 5 tahun 2016, papar Soripada, seorang Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Camat jika perangkat desa tersebut bermasalah hukum, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, tertangkap tangan atau ditahan.

Kepala Desa Aek Holbung, Sahruddin Batubara tidak dapat dikonfirmasi dan ditemui awak media, dan menurut salah seorang warga, Kades Sahruddin jarang didapati dirumah, selain Kades, Sahruddin juga bekerja sebagai pendulang emas.

“Beliau jarang dirumah, habis sholat subuh, Kades sudah pergi kerja kedesa sebelah dan pulang tengah malam, beliau kan kerjanya mencetek sere (mendulang emas),” ungkap Mohot Nasution yang juga salah satu perangkat desa (Bendahara Desa) yang diberhentikan.

Demikian halnya, Camat Batang Natal, Ali Sahbana Nasution, Sp, hingga berita ini ditayangkan, belum merespon konfirmasi awak media melalui pesan whatsappnya terkait dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades Aek Holbung.(Mhb)

Related posts