PETI Bertopeng Reklamasi di Kotanopan, Polisi Tidak Ada Temuan Saat Cek Lokasi

PETI berkedok reklamasi terus beroperasi di kotanopan, fhoto : tangkapan layar.
PETI berkedok reklamasi terus beroperasi di kotanopan, fhoto : tangkapan layar.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kerusakan lingkungan di Kecamatan Kotanopan semakin memperihatinkan, akibat ulah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berdalih sedang melakukan reklamasi dilahan bekas penambangan.

Dari hasil pantauan wartawan media ini pada Selasa (13/05/25) Siang terlihat jelas aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat excavator dan juga mesin penyedot (Dongfeng/Dompeng) dan box penyaring emas.

Untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum pelaku tambang emas ilegal memasang sepanduk bertuliskan “Lokasi Reklamasi Lahan”.

Berdasarkan keterangan warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, alat berat yang beroperasi adalah milik “MGH” dan “PWG”, yang merupakan Warga Kotanopan dan ditakuti oleh Pihak Polisi sehingga mereka bebas melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Excavator yang main itu milik “MGH dan “PWG”, Polisi takut menindak mereka, buktinya bebas melakukan penambangan” ungkap warga yang meminta Namanya tidak dimuat dalam pemberitaan dengan alasan keselamatan jiwa, Selasa (13/05/25).

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution lewat Kanit Reskrim Polsek Kotanopan Ipda Fakhrul Simanjuntak menyampaikan tidak ada menemukan aktivitas disaat melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sudah dicek dan areal nihil, trims info” Tulis Ipda Fakhrul Simanjuntak. Selasa (13/05/25).

Bacaan Lainnya

Keterangan yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kotanopan sangat bertentangan dengan apa yang telah ditemukan oleh wartawan di Lokasi Reklamasi Lahan di Kecamatan Kotanopan.

Masih beroperasinya PETI di Kecamatan Kotanopan membuktikan bahwa Surat Bupati Madina H Saipullah Nasution, nomor : 660/0689/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 dan juga Perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto kepada Kapolres Madina untuk menindak tegas pelaku PETI tidak dijalankan oleh AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK. (*)