WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PN diduga telah melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.
Ketidakdisiplinan dan ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat menjadi Poin penting dalam menilai kinerja dan bersifat mengikat Pegawai yang digaji oleh negara dari APBN maupun APBD.
Data yang berhasil dihimpun awak media ditemukan seorang ASN di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi berinisial PN sejak dilantik pada Maret 2025 lalu tidak pernah masuk kerja, dan bahkan belum pernah melapor bahwa oknum ASN tersebut telah ditempatkan di Kelurahan Pasar Maga.
PN dilantik Bupati Mandailing Natal sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sejak pada tanggal 05 maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 mei 2025 tidak pernah sehari pun memasuki kantor tanpa alasan yang jelas.
P yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih 2 bulan
Perilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan.
Ketua Pengurus Daerah Lembaga Peduli Muda Indonesia (PD LMPI Madina) Ali Musa Nasution menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Kabupaten Mandailing Natal.
”Parlindungan ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya, sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai,” ujar Ali Musa.
Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025
”Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan,” tegas Musa.
Terpisah, Lurah Pasar Maga yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait ASN di kantor kelurahan Pasar Maga itu baik lewat telepon maupun balasan pesan WhatsApp. (Has)