WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung dan senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan perkebunan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dukungan tersebut langsung disampaikan salah satu anggota APKASINDO, Ahmad Nagori Harahap, SP saat ditemui awak media di salah satu cafe ternama di Gunung Tua, Senin (16/6/2025).
“Kita apresiasi kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan sawit seluas 7.575,11 Hektare oleh Satgas PKH di wilayah Paluta yang digelar baru-baru ini,” ungkap Nagori kepada wartawan.
Menurut dia, pemasangan plang tersebut merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam hal giat penertiban alih fungsi hutan perkebunan sawit yang sebelumnya diklaim dan dikelola oleh pihak swasta.
“Kita mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH atas tindakan mereka memasang plang di lahan yang bermasalah,” ucapnya.
Dijelaskan Nagori, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset negara serta tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran penguasaan lahan yang diklaim pihak swasta.
Berdasarakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plang tersebut dilakukan setelah PT Wonorejo dan PT Torganda wilayah Paluta sebagai sanksi atas dugaan kelebihan ukur areal yang diberikan oleh negara.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan,” terang Nagori.
Ditambahkannya lagi, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Paluta yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan.
Ia mengatakan, kehadiran negara dalam hal ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal tersebut peruntukannya dikelola oleh negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” paparnya.
Nagori juga mengemukakan, dengan adanya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH, diharapkan dapat menjadi starting point yang baik, pada umumnya bagi masyarakat Sumatera Utara dan khususnya bagi masyarakat kabupaten Paluta.
Dalam dokumentasi yang diterima awak media, di salah satu areal yang ditertibkan Satgas PKH, terlihat plang penyegelan tertancap yang bertuliskan ‘Lahan Perkebunan Sawit Seluas 7.575,11 HA Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia’. (Nas)