Diduga Residivis Tambang Beroperasi di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal

Satu unit alat berat excavator terpantau beroperasi di lahan tambang Desa Rantobi, fhoto : Istimewa.
Satu unit alat berat excavator terpantau beroperasi di lahan tambang Desa Rantobi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Salah seorang pelaku tambang ilegal yang sudah pernah ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan di jatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, kembali melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal.

Dari keterangan warga Desa Sipogu (meminta identitas dilindungi alasan keselamatan) Rabu, (18/06/25) menyampaikan adanya aktivitas penambangan dilahan milik oknum bernama Iwan, dan tambang tersebut adalah milik seorang warga Kelurahan Muara Soma.

“Ada aktivitas tambang ilegal Desa Sipogu, dilahan milik Iwan sekitar 200 meter dibawah durian” ungkapnya

Selain itu beredar isu ditengah warga bahwa aktivitas penambangan itu telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Sementara itu terkait adanya aktivitas PETI di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan, Rabu (18/06/25) melalui WhatsApps (WA) pada nomor kontak +62 812 6506 XXXX tidak memberikan keterangan apapun. (*)