WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Salah satu kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar, pada umumnya minimal 20 persen dari luas HGU.
Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan usaha perkebunan, termasuk kewajiban menyediakan plasma.
Pada intinya, perusahaan yang tidak memiliki HGU tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma karena tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan perkebunan.
Beberapa perusahaan, salah satunya di bidang perkebunan kelapa sawit diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin yang sah, termasuk izin HGU yang diberikan pemerintah untuk melakukan usaha perkebunan sawit.
Disebutkan, PT Hexasetia Sawita yang diklasifikakan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga sudah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin HGU.
Diduga karena tidak memperoleh izin HGU, perusahaan yang dikabarkan sudah lama konflik dengan masyarakat setempat, tidak mendapatkan titik temu untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Bagaimana mungkin pihak PT Hexasetia Sawita berkewajiban menyediakan plasma untuk masyarakat, sedangkan perusahaan tersebut diduga kuat tak mengantongi izin HGU,” kata salah seorang aktivis, Stevenson Ompu Sunggu yang mengaku baru mendengar info dugaan tersebut baru-baru ini.
Diungkapkannya, konflik saling klaim antara PT Hexasetia Sawita dengan warga, termasuk permintaan plasma oleh masyarakat Desa Gunung Manaon 1 Kecamatan Portibi yang belum tuntas hingga hari ini, membuat keraguan dan semakin kuat dugaan kalau izin perusahaan tersebut sarat bermasalah.
“Bila diselaraskan, adanya konflik yang tak kunjung selesai, kemudian izin HGU yang diragukan, ditambah dengan informasi yang diperoleh dari orang pusat, bahwa PT Hexasetia Sawita di Paluta tak memiliki izin HGU, maka wajar saja permintaan plasma oleh masyarakat tak dapat dipenuhi,” terang aktivis dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) itu.
Menurut Steven, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memiliki HGU dan tetap beroperasi, dapat dianggap melakukan kegiatan ilegal dan tentunya dikenakan sanksi, baik berupa denda pajak maupun tindakan pencabutan izin usaha.
Nah, maraknya giat penertiban lahan yang dikuasai secara ilegal oleh satuan tugas yang dibentuk Presiden Prabowo baru-baru ini, seyogyanya konflik agraria antara masyarakat dengan PT Hexasetia Sawita ini dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.
“Selain konflik agraria, akibat daripada salah satu perusahaan sawit yang didapati belum memiliki HGU, juga berdampak kehilangan potensi pendapatan negara,” pungkas Steven yang berharap isu dugaan PT Hexasetia Sawita tak berizin resmi menjadi atensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) wilayah Paluta. (Udin)