Kasus Dugaan Korupsi Stunting Madina Belum Selesai, IYE Madina: Ini PR Kejati Sumut

Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, fhoto : Istimewa.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan Korupsi dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 masih belum juga selesai, hampir dari semua pihak yang dianggap terlibat telah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga penegak hukum tersebut untuk dimintai keterangan.

Namun sangat disayangkan, Kejati Sumut belum mengurai dan mengaplikasikan transparansi terhadap publik tentang keterangan, siapa yang memang bersalah dalam permasalahan ini.

“Korupsi yang merugikan masyarakat Madina ini adalah PR dan tugas berat bagi Kejati Sumut. Akan tetapi dengan penyelesaian atas kasus korupsi ini di mana bila melibatkan beberapa elit politik di Madina, akan dapat membuat nama Kejati Sumut menjadi semakin baik,”kata Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Minggu (22/06/2025) malam.

Namun sambung Farhan, jika Kejati Sumut tetap mengulur-ulur waktu dan berpangku tangan yang membuat proses menjadi lama, maka Kepercayaan masyarakat (trust public,red) akan menjadi turun, dan bahkan runtuh terhadap Kejati Sumut. Mengingat yang dikorbankan dalam korupsi stunting ini adalah balita dan anak -anak (generasi masa depan).

“Kasus korupsi stunting ini adalah isu krusial dan penting bahkan wajib untuk diselesaikan, karena publik telah mendengar beberapa nama yang mencuat yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan ini,”pungkas Farhan.

Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah ini pun berpendapat akan menjadi sebuah kesalahan apabila Kejati Sumut bermain-main terhadap waktu, asumsi atau spekulasi buruk akan gerak lamban Kejati Sumut ini akan menjadi hal yang tak terbendung. Pasalnya, ada kecurigaan publik pada mereka yang terlibat dengan pihak penegak hukum tentang adanya dugaan “main mata”.

“bila proses dan penanganan ini lamban, akan menimbulkan preseden buruk kepada Kejati Sumut, maka mereka harus segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan transparan,”tutup Farhan. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait