Keluarga H. Rausin Siregar Menaruh Harapan Besar kepada Satgas PKH, Inginkan Tanah Mereka Kembali

H. Rausin Siregar didampingi anaknya Raja Sati Siregar (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Keluarga H. Rausin Siregar warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berharap dengan terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pihak lain.

Lahan seluas 7,2 hektare milik H. Rausin Siregar yang terletak di Desa Rondaman Lombang hingga saat ini masih dikuasai PT Hexasetia Sawita tanpa ganti rugi hingga tanah miliknya itu telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Meski tanah yang dulunya bekas hak milik adat sudah menjadi kepunyaan H. Rausin Siregar sejak tahun 1992, bahkan pajak bumi dan bangunannya pun hingga tahun kemarin masih dibebankan atas nama Rausin Siregar, namun tanahnya tersebut masih dikuasai perusahaan.

“Puluhan tahun tanah kami dikuasai korporasi, hingga saat ini kami yang dirugikan belum mendapatkan keadilan,” ungkap Raja Sati Siregar didampingi ayahnya H. Rausin Siregar kepada media, Minggu (22/6/2025).

Dikatakan Raja Sati, upaya penyelesaian dari pemerintah dalam melakukan reforma agraria untuk redistribusi lahan yang lebih adil dan merata, hal itu belum sepenuhnya diperoleh keluarga H. Rausin Siregar.

“Penegakan hukum secara adil dan transparan tanpa memihak, belum kami dapatkan dari pemerintah, dan ketidakadilan itu masih kami rasakan hingga saat ini,” tambah Raja Sati yang berharap tanah mereka dikembalikan lagi.

Menurutnya, sejak kehadiran dan beroperasinya PT Hexasetia Sawita di Kabupaten Paluta ibarat petaka bagi mereka. Sebab, tanah yang sudah berakta jual beli ditandatangani Camat sejak 33 tahun lalu kini dikelola oleh perusahaan yang seharusnya dapat mengangkat ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

“Hal ini bertolak belakang dengan harapan kami selaku masyarakat setempat, malah tanah kami sengaja dirampas tanpa perundingan,” terangnya lagi.

Raja Sati meminta dengan hadirnya Satgas yang memiliki tugas utama selain kawasan hutan yang bermasalah, juga termasuk menertibkan penguasaan lahan ilegal serta aktivitas perkebunan sawit ilegal, dapat menjadi harapan bagi keluarga mereka.

“Maraknya baru-baru ini penertiban kawasan hutan atau penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan Satgas PKH, kami berharap dapat menjawab keresahan kami selama ini,” pinta Raja Sati.

Dengan dokumen kepemilikian tanah yang diperoleh atas nama H. Rausin Siregar, ia menaruh harapan besar kepada Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu.

“Kami meyakini dan berharap, bila Satgas PKH melakukan identifikasi dan verifikasi lahan yang dikuasai atau dikelola oleh PT Hexasetia Sawita di Paluta diduga kuat ilegal tanpa HGU yang jelas,” Raja Sati menambahkan.

Disebutkannya lagi, adanya pemberitaan tentang dugaan PT Hexasetia Sawita belum memiliki izin HGU yang jelas dalam beroperasi, ia dan keluarga meyakini status tanah mereka akan kembali sesuai dokumen yang mereka pegang saat ini.

“Semoga apa yang kami serta masyarakat adat yang merasa dirampas tanahnya oleh perusahaan tersebut, dapat kembali ke tangan kami bila persoalan ini disikapi pihak Satgas PKH Wilayah Paluta,” ucapnya.

Selain dari keluarga besar H. Rausin Siregar, masyarakat Desa Gunung Manaon I juga menaruh harapan kepada Satgas PKH yang baru-baru ini telah berhasil menertibkan ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit di daerah Paluta dan Padanglawas (Palas).

Mereka juga berharap, kehadiran Satgas PKH di daerah mereka dapat menjadi solusi atas permasalahan lahan masyarakat yang selama ini telah dikuasai oleh PT Hexasetia Sawita dan dinilai tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat.

“Kami juga berharap persoalan tanah ulayat kami yang diklaim PT Hexasetia, nantinya dapat mejadi perhatian khusus bagi Satgas PKH sebagai laporan informasi untuk ditindaklanjuti,” pungkas sumber yang enggan ditulis namanya.

Pos terkait