WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan di dua lokasi di Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025). Kabarnya, berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dua lokasi tersebut adalah rumah pribadi milik Akhirun Piliang di Jalan Mawar dan kantor PT DNG di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Selatan. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung dalam penjagaan ketat aparat keamanan.
Kabarnya, dua tim KPK diturunkan langsung dari Jakarta lengkap dengan dua koper besar yang diyakini untuk mengangkut dokumen dan barang bukti penting. Aksi penggeledahan ini sontak menarik perhatian publik.
“Ada 6 mobil yang parkir di depan kantor pak Kirun, dua orang yang turun tampak mengenakan rompi KPK,” sebut salah seorang warga yang penasaran melihat dari balik pagar kantor PT DNG.
Dari pantauan Warta Mandailing, hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK masih melakukan penggeledahan di kediaman Akhirun Piliang dan enam unit mobil milik petugas terlihat masih terparkir di depan kantor PT DNG.
PT DNG diduga merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan proyek bermasalah di lingkungan Dinas PUPR Sumut selama masa kepemimpinan Topan Ginting.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang ditemukan maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Namun, KPK sebelumnya telah menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT yang berlangsung awal pekan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur daerah. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Mahmud)