WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Oknum ketua lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM-KPK RI) Mandailing Natal, berinisial FS (45) ditangkap polisi usai diduga memeras kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (24/7/2025).
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina bersama Unit Reskrim Polsek Kotanopan menangkap tersangka di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan terhadap FS (45) sebelumnya Polisi telah menerima laporan dari SH oknum Kepala Sekolah yang menjadi korban pemerasan oleh FS dengan membawa nama lembaga LSM KPK RI Madina.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan unit ponsel.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria bernama Fahrin Siregar, SH alias FS karena telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Kotanopan berinisial SH.
“Selain pemerasan, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai oleh pria yang mengaku dari LSM KPK RI itu bila tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
KBO Satreskrim Polres Madina ini juga menyebutkan bahwa FS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan, “ungkapnya. (Has)