Pemkab Kalah Gugatan Tes IQ, PN Madina : Perintahkan Disdik Bayar Rp 1,6 miliar

Kantor Pengadilan Negeri Mandailing Natal, fhoto: Istimewa.
Kantor Pengadilan Negeri Mandailing Natal, fhoto: Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi terhadap tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta manager BOS, serta Inspektorat Daerah atas wanprestasi pada kegiatan Test IQ (Inteligence Quotien) yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.

Diketahui dalam mengadili, PN Madina melalui hakim ketua sidang Qisthi Widyastuti, S.H dan hakim anggota Firstina Antin Syahrini, S.H serta Catur Alfath Satriya, S.H menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/07/25) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) melunasi kekurangan kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi sebesar Rp 1.609.750.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selain itu, dalam putusan ini Hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina) tergugat III (Manager BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) serta turut tergugat (Inspektorat Daerah Madina) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayaran Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemkab Madina Muhammad Nuh Nasution SH yang dihubungi awak media melalui panggilan WhatsApps (WA), hingga berita ini dimuat media belum memberikan tanggapannya. (*)

Bacaan Lainnya
Contoh Gambar di HTML

Pos terkait