WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapanuli Selatan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (28/7/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution.
RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan disusun selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dokumen tersebut memuat strategi pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif untuk mendorong transformasi daerah yang lebih maju, sehat, cerdas dan sejahtera.
Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam pidato akhirnya menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama seluruh perangkat daerah.
“Visi besar kita adalah menjadikan Tapanuli Selatan sebagai daerah yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. RPJMD ini akan menjadi pijakan program dan kegiatan seluruh OPD selama lima tahun mendatang,” kata Gus Irawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda, komisi-komisi, panitia khusus, dan seluruh fraksi, yang telah berperan aktif dalam penyusunan RPJMD.
Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Penyusunan RPJMD Tapanuli Selatan 2025–2029 merujuk pada visi-misi kepala daerah terpilih dan telah melalui konsultasi publik serta harmonisasi dengan dokumen perencanaan tingkat provinsi dan nasional.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan pembangunan di daerah agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Kolaborasi dan pengawasan menjadi kunci agar visi besar ini dapat diwujudkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menuntaskan tahap akhir RPJMD hingga resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2025, guna menghindari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila RPJMD tidak ditetapkan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, maka DPRD dan kepala daerah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama tiga bulan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD, disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II DPRD serta seluruh anggota dewan yang hadir.
Juga dihadiri, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, camat dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tapsel. (r)