Diduga Kades Gunung Baringin Terlibat Jual Beli Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) diduga diperjualbelikan, fhoto : Istimewa.
Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) diduga diperjualbelikan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Marak alih pungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kali ini, dugaan kuat tersebut mengarah pada oknum kepala desa Gunung Baringin (Mosa) yang diduga terlibat langsung dalam praktek jual beli atau ganti rugi lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)

Dari data yang berhasil dihimpun, ditemukan bahwa sekitar 20 hektare kawasan hutan produksi terbatas telah dibuka dan ditanami kelapa sawit, padahal berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. P. 81/MENLHK/SETJEN/KUM./1/10/2016. Tanaman kelapa sawit tidak termasuk jenis tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan hutan produksi. Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kehutanan lestari (akrosilvopastura) atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah.

Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe mengungkapkan, “kami mendapati dilapangan adanya praktek transaksi jual beli /ganti rugi lahan secara legal masih berstatus kawasan hutan negara, hal ini bertentangan dengan UUD yang berpotensi dijerat pasal pidana, “ujarnya kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Hayuara Mardomu Bulung eks kekuriaan Singalangan mengecam keras praktek alih fungsi kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya hutan produksi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk agroforestri, ketahanan air, dan konservasi keanekaragaman hayati bukan untuk komoditas industri besar seperti sawit.

Kaslan Dalimunthe menambahkan Hayuara Mardomu Bulung sangat mendukung penuh program pemerintah dalam penataan ulang fungsi kawasan hutan demi tercapainya kedaulatan pangan, ” karena itu, kami Hayuara Mardomu Bulung akan mendorong proses hukum terhadap para pelaku serta mendesak pemerintah pusat khusus kementerian kehutanan dan ATR BPN untuk cek ulang kawasan hutan tersebut dan melakukan evaluasi tata kelola kehutanan daerah agar jangan disalah gunakan, “ungkapnya.

Kemudian, Kaslan Dalimunthe juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan mengimbau, “Agar Pemerintah Desa dan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, “tutupnya.

Surat dugaan jual beli /ganti rugi lahan.

Bacaan Lainnya

Terpisah, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Gunung Baringin (Mosa) soal jual beli ganti rugi lahan lewat sambungan telepon, namun hingga kini Kades Gunung Baringin tak dapat bisa dihubungi. (Has)

Contoh Gambar di HTML