WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Oknum Camat Lingga Bayu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EIL. terancam akan dilaporkan ke Polisi dikarenakan perkara dugaan penipuan yang dilakukan dalam transaksi jual beli satu unit mobil truck merek Mitsubishi type Colt Fe 74 S.
Dari keterangan yang diberikan oleh penjual atas nama Ahmad Rezki diketahui EIL telah ingkar dari perjanjian yang disepakati, dimana seharusnya Dia melunasi uang muka sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada 27 Juli 2024 lalu, namun EIL tidak kunjung mentaati perjanjian yang telah disepakati.
“Dalam surat perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama, sudah disepakati akan dilunasi tanggal 27 Juli 2024, tapi hingga sekarang pembayaran tidak pernah dilunasi” jelas Ahmad Rezki,Selasa (05/08/25).
Sementara itu EIL, oknum Camat Lingga Bayu yang dihubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApps (WA) awak media guna mempertanyakan kebenaran dari perjanjian itu, hingga berita ini di terbitkan, EIL tidak kunjung memberikan jawaban dan keterangan, serta enggan menjawab sambungan telepon yang dilakukan.
Menanggapi sikap dari EIL yang ingkar dari perjanjian, membuat Ahmad Rezki berniat akan membuat pengaduan ke pihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum atas perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh EIL.
“Jika tidak ada lagi itikat baiknya untuk menyelesaikan perjanjian ini, maka dengan terpaksa akan diambil langkah hukum sebagaimana ketetapan peraturan yang berlaku” Jelasnya.
Ahmad Rezki juga menambahkan bahwa EIL pernah menjanjikan akan menyelesaikan perjanjian itu pada akhir bulan Juli 2025 lalu, namun hingga Selasa (05/08/25) EIL tidak lagi mau menanggapi panggilan atau pun pesan WA yang dikirim.
“Kemarin Dia (EIL) menjanjikan akan melunasinya pada akhir Juli 2025, namun hingga sekarang belum ada di Lunasi, bahkan tidak menjawab panggilan telpon maupun membalas pesan WA” jelasnya. (*)