Pengamat Hukum : Pembunuhan DF Anggota Paskibraka Sudah Direncanakan, Konyol Dikatakan Hanya Ingin Merampok

Pengacara Muda Madina, Alwi Tan, fhoto : Istimewa.
Pengacara Muda Madina, Alwi Tan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Penetapan YS, 22, sebagai tersangka pembunuhan DF, 15, siswi paskibraka yang dibunuh secara sadis, dilecehkan dan dikubur di lubang bekas penampungan air di perkebunan kelapa sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal menuai banyak respon dari berbagai kalangan, Salah satunya tokoh muda Mandailing Natal yakni Alwi Tan.

Alwi Tan yang merupakan sosok pengacara muda Madina yang juga sebagai kuasa hukum korban turut mengecam perbuatan YS yang tega menghabisi nyawa seorang siswi Paskibraka dengan sadis dan tidak manusiawi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, (05/08/2025), Alwi Tan merasa sangat kecewa atas keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian yang mengatakan jika tersangka melakukan pembunuhan tersebut hanya karena terdesak lilitan hutang.

“Seperti yang kita ketahui setelah press release Kapolres Madina terkait pengakuan tersangka pembunuhan Alm Diva Febriani pada Senin 4 Agustus 2025, Motif pelaku hanya ingin merampas harta korban, hal ini sangat konyol, konon pelaku dan korban adalah tetangga, tidak mungkin pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada tetangganya sendiri” ucap Alwi dengan nada kesal.

Alwi Tan pun membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan, Dimana dikatakan, Tersangka YS sudah memantau korban sejak acara hajatan 7 bulan isterinya yang sedang hamil, dimana seusai tersangka mengantarkan istrinya kembali ke rumah, Tersangka kembali mengintai korban disekitar SPBU Panggautan Natal.

Seketika tersangka melihat korban melintas dan langsung menghentikan korban dengan alasan meminta tolong untuk diantarkan ke kebun KUD Tani Sejahtera Desa Taluk dimana lokasi tersebut sangat sunyi dan berjarak sekitar 4 KM dari SPBU Panggautan Natal.

Sesampainya ditujuan, tersangka YS langsung membawa korban ketempat yang sudah disiapkan sebelumnya, seperti kita ketahui lokasi tersebut sering dilintasi oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Disaat upaya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, korban sempat tak sadarkan diri, dan seharusnya pelaku langsung melarikan diri jikalau hanya ingin harta benda si korban, akan tetapi niat dari awal pelaku yang ingin menghabisi nyawa korban belum kelar, Maka seketika YS melakukan pencekikan kedua kepada korban sehingga terpenuhi niatnya yang ingin menghabisi nyawa si korban dan melakukan cabul, “ungkap Alwi.

Alwi Tan pun menambahkan jika misteri lobang penampungan air tempat jasad korban ditemukan yang tidak jauh dari lokasi adalah rencana yang sudah disediakan tersangka untuk melangsungkan aksi sadisnya itu.

“Berdasarkan kronologi singkat tersebut sangat konyol dan tak terima logika apabila pelaku bermotif hanya menginginkan harta benda si korban, rencana dan strategi pelaku menentukan lokasi pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya, “tandas Alwi lagi.

Alwi Tan yang merupakan putra asli pantai barat ini pun menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan pihak kepolisian yang hanya menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan tidak merujuk pada pasal pembunuhan berencana yang seharusnya masuk dalam kategori tersebut.

“Saya selaku pengamat dan penasihat hukum sangat menyayangkan pasal yang disangkakan APH kepada pelaku, seharusnya sesuai fakta dan kronologis tersebut, Harusnya pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana, Kami berharapan pihak kepolisian dapat mengungkap motif pelaku yang sebenarnya sembari menunggu hasil autopsi, sehingga si pelaku dapat hukuman yang seberat-beratnya” pungkas Alwi Tan. (*).

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait