WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun cukup mengiris hati. Ternyata korban diikat tangan dan kakinya sekitar 6 jam, sebelum ada kesepakatan Rp 15 juta bisa disanggupi ayah korban, sebagai ganti rugi.
Peristiwa kekerasan yang menimpa R (10) korban tersebut setelah dituduh mencuri jajanan dan uang di sebuah warung pada 26 Juni 2025 lalu.
Tak ada yang berkutik untuk dapat melerai atau melepaskan ikatan tali plastik itu saat dilakukan mediasi di rumah kepala desa. Bahkan Kepala Desa, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat yang hadir tak berani melepas ikatan tali saat berlangsung memediasi persoalan tersebut.
Ikatan baru dilepas, usai ayah korban berinisial DH dengan berat hati mengiyakan atau menyanggupi nominal angka yang diminta pelaku pengikat anaknya.
Mirisnya lagi, dalam keadaan kaki terikat disuruh berjalan, bocah itu dengan kondisi terpaksa melompat-lompat (bagaikan kanguru_red) saat dibawa dari depan ruko Aran Net menuju rumah kepala Desa.
Saat itu, Saut tulang bocah sempat meminta agar ikatan tangan dan kaki pada anak itu dibuka dulu sementara, namun kepalan tinju dari terduga pelaku mengarah pada paman bocah sebagai jawaban atas permintaannya.
“Melihat kondisi itu, terpaksa kami iyakan. Barulah tali plastik warna hitam yang mengikat tangan dan kaki dilepas,” terang DH bersama Nenek korban kepada awak media, Minggu (10/8/2025).
Sementara L terduga pelaku membenarkan kejadian persekusi tersebut. Ia mengatakan hal itu dilakukan karena anak perempuan kelas V SD ini sudah sering ketahuan mencuri di warung grosirnya. Bahkan dalam seminggu itu, sudah ada 7 kali ketahuan mencuri.
Kejadian terakhir pada 26 Juni 2025 lalu. Bocah itu masuk jam 3 subuh lewat pintu belakang. Rekaman CCTV jadi bukti bahwa bocah ini mencuri uang dari meja kasir. Nominalnya berkisar Rp500 Ribu lebih. Saat itulah tertangkap basah. Lalu kami ikat karena dikhawatirkan menggigit tangan dan melarikan diri.
“Makanya kami ikat, karena tanganku digigit. Supaya tidak lari,” kata A dan D, kakak adik yang merupakan pelaku.
Dari sejumlah narasumber awak media juga terungkap bahwa si anak diikat tangan dan kakinya, hingga proses mediasi dibawa ke rumah kepala desa. Bocah itu tertangkap sekira pukul 03.00 WIB jelang Subuh, ikatan baru dilepas sekira pukul 10.00 WIB lebih.
Saat itu, si anak dibiarkan terikat di lantai depan ruko tersebut, bahkan jadi tontonan warga, termasuk warga sepulang dari Masjid usai Solat Subuh.
Neneknya, NN (75) membantah aksi pencurian cucunya itu dilakukan berkali-kali. Jika pun benar adanya, sangat disayangkan tidak langsung disampaikan terhadapnya atau ayah bocah ke rumah. Bukan malah disiksa.
“Sempat 7 kali dituduh mencuri, kenapa tidak datang memberitahu, biar kami ingatkan. Kan ada saya (neneknya), ayahnya juga ada di rumah, “ujar neneknya.
Sementara bukti CCTV yang diperlihatkan ke kepala desa, “kami melihat hanya 2-4 kali. Kenapa tidak datang, kan ruko itu dekat cukup dekat ke rumah biar kami ingatkan cucu kami itu,” tandas Nenek korban.
Ayah dan nenek korban berharap kasus ini untuk cepat diproses. Tekanan dan tuduhan terhadap keluarganya dicap pencuri, pihaknya hanya berserah kepada Allah SWT.
“Idokkon hami panakko, huserahkon ma songoni tu Na Kuaso (Dituduh kami keluarga pencuri, biarlah kuserahkan pada yang Maha Kuasa), “tutup nenek yang sudah mulai rabun ini.
Terpisah, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK, yang dikonfirmasi awak media melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Insyaallah dalam minggu ini akan ditetapkan tersangkanya, “ujarnya pada awak media, Senin (11/8/2025). (*)