WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – PT Panei Lika Sejahtera (PLS) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan alih fungsi hutan produksi terbatas di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menegaskan bahwa perusahaan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Kami mengantongi izin resmi dari KLHK. Jadi kalau ada tanaman sawit di area PBPH PT PLS, itu bukan dari perusahaan, melainkan ulah oknum warga yang mengaku memiliki tanah ulayat, padahal tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan,” tegas Prianto, Senin (18/8/2025).
Dugaan Oknum Perjualbelikan Lahan
Prianto menilai aksi unjuk rasa segelintir orang di Desa Gunung Baringin dan Mosa Palang pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu tidak murni aspirasi masyarakat.
Menurutnya, aksi tersebut diduga ditunggangi oknum yang sebelumnya menggarap, bahkan memperjualbelikan lahan di dalam areal PBPH PT PLS.
“Kami mendapat informasi ada oknum yang memperjualbelikan lahan dengan alasan tanah ulayat. Itu jelas merugikan masyarakat dan perusahaan. Kami minta aparat segera menindak tegas praktik seperti itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Prianto menduga pihak yang berkepentingan atas penanaman sawit di kawasan tersebut mencoba memfitnah PT PLS seolah-olah mengalihfungsikan hutan, padahal kenyataannya tanaman sawit itu ditanam secara ilegal oleh oknum.
Libatkan Anak Sekolah, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Prianto juga menyayangkan cara sebagian pihak menggelar unjuk rasa dengan melibatkan anak sekolah. Hal ini dinilai tidak pantas karena anak-anak belum memahami substansi persoalan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dengan tegas melarang pelibatan anak dalam aksi politik maupun kegiatan yang membahayakan kepentingannya.
Komitmen Jalankan Program Ketahanan Pangan
Prianto menegaskan, tujuan PT PLS justru sejalan dengan program pemerintah pusat. Saat ini, perusahaan berkomitmen mendukung program Ketahanan Pangan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan mengembangkan komoditas seperti padi dan jagung di lahan PBPH.
“Kami fokus mendukung program pemerintah di bidang pangan, bukan sawit. Justru kami ingin kawasan PBPH ini dimanfaatkan untuk padi, jagung, dan lainnya demi kemandirian pangan,” tandasnya.
Lahan Sawit Ilegal Sudah Dikuasai Negara
Sebelumnya, pada Kamis (31/07/2025), Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengecam dugaan alih fungsi hutan karena melanggar aturan dan berpotensi pidana.
Ia mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi tata kelola kehutanan di daerah tersebut.
Pemerintah sendiri telah mengambil alih 163,38 hektare lahan sawit ilegal di dalam konsesi PT PLS. Penguasaan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Papan larangan resmi pun telah dipasang, menegaskan bahwa kawasan tersebut kini berada di bawah kendali negara. (Tim)