WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Cabang Panyabungan menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) dengan melaksanakan proses lelang terhadap aset nasabah macet sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Kamis (21/8/2025).
“Lelang dilakukan terhadap aset milik nasabah atas nama Suaib Hasan Lubis, yang tercatat memiliki fasilitas pinjaman di BRI BO Panyabungan dengan status kolektibilitas macet. Total outstanding setelah pelaksanaan lelang pada 22 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 1,14 miliar, “ujar Benny Susanto,
Lanjut, kata Benny Susanto sebelum pelaksanaan lelang, BRI telah memberikan berbagai upaya penyelamatan kredit, antara lain : Melakukan restrukturisasi sebanyak 5 kali sejak 2020 hingga 2023. Mengirimkan Surat Peringatan (SP) I hingga III. Melakukan penagihan secara intensif melalui Relationship Manager.
Namun demikian, nasabah tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, sehingga BRI menempuh langkah hukum melalui mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“BRI senantiasa mengedepankan penyelesaian yang baik dengan nasabah. Namun jika langkah restrukturisasi, penagihan, hingga surat peringatan tidak ditindaklanjuti, maka sesuai ketentuan, BRI wajib menempuh jalur hukum melalui lelang. Kami pastikan seluruh proses berjalan dengan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.
BRI menegaskan bahwa dalam setiap proses bisnis, termasuk penyelesaian kredit bermasalah, Bank selalu menjunjung tinggi prinsip prudential banking dan Good Corporate Governance (GCG), serta menghormati hak-hak debitur sesuai ketentuan hukum.
Dengan langkah ini, “BRI memastikan keberlangsungan operasional yang sehat dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah, “tutupnya. (*)