BRI Panyabungan : Proses Lelang Sesuai Regulasi dan Putusan Mahkamah Agung

Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, fhoto : Wartamandailing.
Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – BRI Kantor Cabang Panyabungan menegaskan bahwa proses lelang agunan atas nama nasabah Zulheddy telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa(26/8/2025)

“Nasabah Zulheddy, tercatat memiliki fasilitas kredit di BRI Kanca Panyabungan dengan total plafon Rp 850 juta sejak tahun 2019. Sejak tahun 2022, fasilitas tersebut berstatus macet, “ujar Benny Susanto.

Kemudian, kata Benny Susanto BRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian yang rekonstruktif, termasuk menawarkan restrukturisasi, namun debitur tidak menunjukkan itikad baik dan tidak bersedia memenuhi kewajibannya.

“Sebelum dilakukan lelang, BRI telah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III sesuai prosedur. Proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 26 Juni 2023 dan 29 April 2024. Seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi dan dapat diawasi oleh pihak berwenang, “ungkapnya.

Lebih lanjut, langkah hukum BRI telah mendapat legitimasi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4374K/PDT/2024 tanggal 11 Desember 2024, “yang menyatakan sah dan sesuai hukum proses lelang agunan yang dilakukan BRI”.

Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menegaskan, bahwa BRI tidak pernah mengambil langkah di luar ketentuan hukum. Semua proses yang dilakukan terhadap debitur Zulheddy telah sesuai regulasi dan bahkan telah diputuskan sah oleh Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

“Kami menghormati hak debitur untuk menempuh jalur hukum, tetapi kami menolak anggapan bahwa BRI bertindak semena-mena. BRI berkewajiban menjaga kesehatan bank, melindungi dana masyarakat, dan menegakkan prinsip kehati-hatian perbankan, “pungkasnya.

“Sebagai bank yang berkomitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG), BRI selalu bersikap transparan, akuntabel, dan tegas terhadap setiap kewajiban hukum, serta memastikan seluruh langkah yang diambil tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas perbankan nasional, “tutupnya. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait