Ditahan Tanpa Surat Perpanjangan Penahanan, Kuasa Hukum: Harusnya Tersangka Dibebaskan Demi Hukum

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sedih dan pilu menyelimuti salah seorang ibu rumah tangga (IRT) dimana suaminya ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ibu 4 anak berinisial MW melalui Kuasa Hukumnya Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH, menceritakan kejadian yang menimpa Najamuddin suami MW. “Suaminya dijemput pada bulan Februari 2025 malam, kata APH hanya untuk dimintai keterangan, tapi langsung masuk sel tahanan, “sebut Pangiutan dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (30/8/2025).

Sebelumnya Najamuddin dituduhkan terlibat tentang dugaan ikut melakukan tindak pidana penganiayaan di jl. Gang Masjid Al Muttaqin Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

“Sementara saat peristiwa penganiayaan, jauh dari lokasi kejadian, Najamuddin yang tidak tau apa-apa dan saat itu ia sedang berjualan di pinggir jalan, lalu tiba-tiba korban berlari dan menabrak Archo dagangannya, “ujarnya.

Lanjut, kata Pangiutan Tondi Lubis, pada tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 22 Mei 2025, dan tanggal 23 Mei 2025 hingga tanggal 21 Juni 2025. “Perpanjangan Penahanan tersangka di Pengadilan Negeri Mandailing Natal masih tahap Penyedikan di Polres Mandailing Natal, “ungkapnya.

Menurutnya, pada tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 22 juni 2025 hingga tanggal 03 Juli 2025. Pihak kejaksaan Negeri Mandailing Natal diduga tidak memberikan surat perpanjangan penahanan kepada tersangka. “Artinya klien kami ditahan selama 11 hari tanpa ada surat perpanjangan tahanan, “jelasnya.

Oleh karena itu, tanggal 30 juni 2025 Kuasa hukum tersangka melayangkan surat tersangka atas nama Najamuddin Siregar bebas dari hukum dengan nomor surat 19 / LO-PTL / PSP / VI / 2025 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Kuasa Hukum tersangka menyurati ketua komisi Nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia (RI) perihal laporan / pengaduan atas dilakukan penahan tersangka tanpa diberikan surat penetapan perpanjangan penahanan oleh ketua kejaksaan negeri Mandailing Natal cq kepala seksi tindak pidana umum cq jaksa penuntut umum dalam perkara pidana register nomor 86 / pid.B / 2025 pn Mdl kepada terdakwa atas nama Najamuddin Siregar. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait