Kuasa Hukum Terdakwa : Semua Saksi Tidak Ada Menerangkan NS Turut Melakukan Penganiayaan

Terdakwa, Najamuddin Siregar saat mendengarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, fhoto : Istimewa .
Terdakwa, Najamuddin Siregar saat mendengarkan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, fhoto : Istimewa .

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan fakta – fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan para saksi, ahli, saksi meringankan (A de Charge) maupun alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa Najamuddin Siregar melakukan atau turut melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhayati Palungan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).

Hal tersebut dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa Pangiutan Tondi Lubis SH MH dari kantor hukum Pangiutan Tondi Lubis SH & Associates usai mengikuti sidang terdakwa Najamuddin Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Kamis (04/9/2025).

Dijelaskan Pangiutan Tondi SH, MH. Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, saksi yang meringankan (A de Charge) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kliennya NS tak terlibat dalam aksi penganiayaan serta pembacokan yang sebelumnya terjadi di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu.

“Setelah mengikuti sidang pertama hingga hari ini ke delapan yang menguntungkan untuk terdakwa. Kami melihat fakta-fakta persidangan, jika dilihat dari saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu orang saksi pun yang memberikan keterangan bahwa klien kami si terdakwa terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan ataupun pembacokan itu, “ujar Pangiutan.

Menurut Pangiutan yang didampingi rekannya Abdul Azis Nasution SH menilai bahwa kasus tersebut terlalu dipaksakan sehingga lebih mengarah kepada fitnah dan tindakan kriminalisasi. Pangiutan juga mengungkapkan dalam sidang beragendakan keterangan 3 saksi meringankan menyatakan, bahwa mereka tidak melihat terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban Herman.

Saksi Ahmad Nasution, Muhammad Ali dan Ahmad Royhan Siregar yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim secara bergantian masing – masing menyatakan tidak ada melihat terdakwa melakukan penganiyaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi memang gak ada dari ketiga saksi meringankan ini maupun saksi sebelumnya dari Jaksa yang mengatakan klien kita melakukan atau turut melakukan tindak pidana, “jelas Tondi.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum et repettum terhadap korban.

“Asal tau saja bahwa yang dilakukan visum oleh ahli bukan terhadap korban secara fisik tapi yang divisum itu ternyata hanya foto korban, ini sangat aneh dan janggal”, Ucap Kuasa Hukum Najamuddin.

Lebih jauh Pangiutan mengatakan, terdakwa tidak tau menahu dengan kejadian pembacokan (penganiayaan) yang dialami korban. Terdakwa pada saat itu, sesuai keterangan para saksi maupun saksi meringankan menyebutkan bahwa terdakwa pada saat itu pulang dari pasar Sihepeng dengan mendorong Art-Co buahnya, namun sesampai di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba – tiba korban berlari dan terjatuh akibat jalan berlubang tidak jauh dari posisi terdakwa mendorong Art – Co nya.

Dalam sidang tersebut, JPU sempat mencecar salah seorang saksi meringankan karena mendengar saksi tersebut yang berdomisili di Sihepeng 3, lalu kenapa harus membeli rokok ke Sihepeng 1.

Hal tersebut ditegaskan saksi, bahwa jarak antara Sihepeng 3 dan Sihepeng 1 hanyalah parit kecil, sehingga lebih dekat untuk membeli rokok ketimbang harus ke Jalan besar menuju Panyabungan. (*)

Contoh Gambar di HTML