PT Asuransi Staco Mandiri Diduga Menunggak Klaim Kerusakan Mobil, Nasabah Merugi Puluhan Juta Rupiah

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Sofyan Acyar Pulungan, seorang nasabah PT Asuransi Staco Mandiri, menyampaikan keluhannya terkait belum tuntasnya pembayaran klaim asuransi atas kerusakan mobilnya.

Meskipun perbaikan telah selesai beberapa bulan lalu, Sofyan terpaksa menanggung kerugian pribadi hingga puluhan juta rupiah.

Kerusakan mobil dengan nomor polisi A 1805 VT terjadi akibat kecelakaan pada 15 Oktober 2024. Laporan klaim diajukan pada 8 Januari 2025.

Setelah menunggu, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan pada 5 Mei 2025, dan perbaikan di Bengkel Bersama (rekanan asuransi) selesai pada 22 Juli 2025, dengan total biaya Rp55.228.800.

Namun, hingga saat ini, PT Asuransi Staco Mandiri baru membayar Rp5.432.000. Sofyan diberitahu bahwa sisa pembayaran masih dalam proses pembahasan internal tanpa kejelasan waktu pelunasan.

“Saya sudah mengikuti semua prosedur dan SPK sudah terbit sejak Mei. Namun, klaim belum diselesaikan, memaksa saya menanggung biaya perbaikan sendiri,” ujar Sofyan Acyar Pulungan, Sabtu (27/9/2025).

Menurut estimasi Bengkel Auto 2000, kerusakan mobil Sofyan mencapai lebih dari 75 persen (TLO), dan ini telah dilaporkan ke pihak asuransi. Namun, belum ada tanggapan atau pertanggungjawaban yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada informasi atau kejelasan dari pihak asuransi. Saya hanya diminta menunggu tanpa kepastian,” tambahnya.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT Asuransi Staco Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran klaim ini. (Tim)

Contoh Gambar di HTML