Dugaan Korupsi “Smart Village”, Mantan Bupati Madina Dan Oknum DPRD Menunggu Perkembangan Penyidikan

Kantor kejaksaan negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) fhoto : Istimewa.
Kantor kejaksaan negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Usai memanggil dan memeriksa Kadis dan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) terkait dugaan perbuatan pidana korupsi pengadaan perangkat desa digital (smart village) tahun 2023.

Pekan ini, penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) akan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa dan pihak pelaksana atau vendor untuk mencari pihak yang harus diminta pertanggungjawaban hukum terkait kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

“Dapat saya sampaikan, bahwa pekan lalu, penyidik telah selesai memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat utama dari dinas PMD Madina, dan minggu ini penyidik dijadwalkan akan memeriksa pihak pelaksana atau vendor smart village,” ucap Kajari Madina melalui Kasi Intel Jupri W. Banjarnahor melalui sambungan seluler, Selasa (30/09/2025) pagi.

Namun Kasi Intel enerjik itu tidak mengetahui detail siapa dan berapa jumlah kepala desa yang diperiksa.”Nanti coba saya tanya dulu,”ucapnya singkat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intel Banjarnahor juga menegaskan hingga saat ini belum mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Bupati Madina JSN maupun oknum politisi yang saat ini duduk di kursi parlemen.

“Kalau pemeriksaan Mantan Bupati dan politisi nanti masih melihat perkembangan penyidikan,”jelasnya

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa smart village di Madina pada tahun 2023 saat Kadis PMD dijabat oleh Ahmad Meinul Lubis, namun masih tahap perencanaan, Meinul lalu digantikan Kadis PMD Irsal Pariadi.

Bacaan Lainnya

Dari sejumlah penelusuran di beberapa desa, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa kasus penggunaan dana desa pengadaan internet diduga kuat fiktif.

Namun anehnya, kepala desa tersebut mengakui telah diminta pelunasan pembayaran oleh pihak pelaksana atau rekanan pengadaan dengan persetujuan PMD.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Madina, karena dugaan korupsinya yang mencengangkan, diduga mencapai Rp. 9’4 miliar. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait