Sidang Suap Jalan Paluta: Pengakuan Mantan Kapolres Gegerkan Pengadilan

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali mengguncang Pengadilan Tipikor Medan.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kesaksian mengejutkan dari mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, yang mengakui perannya dalam memperkenalkan pihak-pihak kunci dalam skandal bernilai miliaran rupiah ini.

Selain Yasir Ahmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, sebagai saksi.

Keduanya bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Pengakuan Mengejutkan Mantan Kapolres

Dalam keterangannya, perwira Polri tersebut secara blak-blakan mengakui bahwa dirinyalah yang memperkenalkan Kirun dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Alasan Yasir Ahmadi? Ia menyebut perusahaan Kirun “sering mengerjakan jalan di Tapsel.”

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ungkap Yasir Ahmadi saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Eko Putra Prayitno, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).

Bacaan Lainnya

Perkenalan itu, menurut Yasir, terjadi setelah Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

Yasir mengaku pertama kali berkenalan dengan Topan Ginting pada Maret 2025 lalu, saat rombongan Pemprov Sumut meninjau bencana alam dan infrastruktur rusak akibat banjir bandang di Tapsel.

“Kami berkenalan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” jelas Yasir.

Tak hanya itu, mantan Kapolres ini juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun, bahkan terdakwa yang kerap dipanggil Haji Kirun tersebut sempat meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Teguran Keras dari Hakim

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu tak dapat menutupi kekecewaannya. Ia menasihati AKBP Yasir Ahmadi agar menjaga integritas jabatannya sebagai Kapolres Tapsel saat itu dan sebagai anggota Polri.

“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” tegas majelis hakim dengan nada keras kepada Yasir Ahmadi.

Skala Korupsi yang Fantastis

JPU KPK Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara ini, menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini.

Kasus suap ini menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai total Rp165 miliar.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), serta Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Proyek yang menjadi bancakan suap ini meliputi Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

KPK berhasil menyita Rp231 juta dalam OTT tersebut, meskipun uang itu hanya sisa dari pembagian dana yang telah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan, yakni sebesar Rp231,8 miliar.

KPK memperkirakan dana yang disiapkan untuk suap ini bisa mencapai angka fantastis Rp46 miliar. Persidangan ini terus berlanjut, membuka tabir gelap praktik korupsi yang merugikan rakyat Sumatra Utara. (WM/vv)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait