WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sidang dugaan suap proyek jalan di Padang Lawas Utara (Paluta) mendadak dramatis. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/ 10/2025).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Yasir dicecar terkait perannya yang mempertemukan pengusaha M Akhirun Piliang alias Kirun dengan pejabat Dinas PUPR Sumut.
Hakim menekankan, tindakan itu bukan bagian dari tugas seorang Kapolres dan berpotensi menimbulkan “cawe-cawe” yang tidak sehat.
“Seorang Kapolres ada kehormatan yang harus dijaga, bukan ke sana ke mari mempertemukan pejabat dan pengusaha,” tegas hakim.
Yasir mengakui memfasilitasi tiga pertemuan antara Kirun dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di berbagai lokasi termasuk kafe dan hotel mewah di Medan. Pertemuan itu membahas mulai dari peninjauan jalan rusak hingga urusan perizinan galian C.
Sambil terisak, mantan Kapolsek Sunggal itu membantah keras terlibat dalam praktik suap. “Demi Allah saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya hanya ingin jalan itu dibangun agar masyarakat terbantu. Tapi nama saya dibawa-bawa seolah terlibat, hancur kehormatan saya dan keluarga saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Yasir juga mengungkapkan kondisi jalan di Tapsel yang rusak parah dan pengabdiannya memperbaiki jalan dengan dana pribadi.
“Saya tidak menerima uang atau janji dari terdakwa,” tegasnya.
Sidang ini menyeret Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), sebagai terdakwa. Tangisan Yasir Ahmadi menambah warna dalam kasus yang terus bergulir ini. (WM/ant)