WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Seorang oknum polisi berinisial AHH, yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga mencaplok tanah milik warga dan melaporkan Sutan Harahap (47) atas tuduhan pengerusakan ke Polres Tapsel.
Rudi Efendy Siregar, S.H., M.H., dan Diky Purnomo Siddiq, SH., selaku kuasa hukum Sutan Harahap (47), menyayangkan laporan AHH dengan nomor: LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Mereka menekankan bahwa kliennya adalah pembeli lahan yang beritikad baik.
“Kami selaku kuasa hukum Sutan Harahap sangat menyayangkan adanya laporan Amir Hamzah Harahap dengan dugaan pengerusakan lahan oleh klien kami. Klien kami hanya ingin berbuat baik dengan membuka jalan dan jembatan untuk kepentingan umum dengan biaya sendiri yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah,” ujar Rudi Efendy Siregar pada Rabu (8/10).
Ia menambahkan, sebagai seorang polisi aktif dan putra asli Desa Sihambeng, AHH seharusnya malu dengan peristiwa ini. Seharusnya, ia menjadi pengayom dan membimbing masyarakat yang kurang memahami hukum.
Rudi menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan kebun dari Rizal Hasibuan pada tahun 2023. Surat ganti rugi jual beli diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa serta disaksikan oleh tokoh adat (hatobangon) Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Menurutnya, lahan tersebut tidak pernah bermasalah terkait batas, baik dengan pemilik awal, Rizal Hasibuan, yang mewarisinya dari sang ayah pada tahun 2004 hingga 2023, maupun saat dijual kepada kliennya.
“Namun, ketika dibangun jalan sepanjang 150 meter dan sebuah jembatan di dekat perbatasan, jalan dan jembatan tersebut diklaim oleh AHH masuk ke lahannya. Padahal, masih ada satu baris tanaman karet dan sawit sebagai penanda. Kini, tanaman tersebut telah ditebang oleh AHH dan lahannya dipagari agar tidak bisa dilalui masyarakat,” imbuhnya.
Rudi menceritakan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah tiga kali dimediasi oleh kepala desa dan tokoh adat Desa Sihambeng, namun AHH tidak pernah hadir. Sutan Harahap dilaporkan pada tanggal 11 September 2025.
“Atas perbuatan AHH yang mematok dan memagari jalan dan jembatan yang masih dibangun di lahan klien kami, kami juga memutuskan untuk membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Tapsel pada 22 September 2025,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Sutan Harahap telah diperiksa di Polres Tapsel bersama para saksi atas laporan AHH. Kliennya menjawab 25 pertanyaan sesuai dengan fakta.
“Sebagai kuasa hukum, kami siap mendampingi klien kami di jalan kebenaran. Kami melihat tidak ada dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh klien kami. Klien kami adalah pembeli yang baik, dan tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji,” pungkasnya. (Tim)