Mengaku Titip Rawat Excavator PETI Sitaan, Polres Madina Enggan Ungkapkan Dimana dan Kemana

Sejumlah alat berat excavator sitaan dari aktivitas PETI terparkir di halaman belakang Mako Polres Madina, fhoto: Istimewa.
Sejumlah alat berat excavator sitaan dari aktivitas PETI terparkir di halaman belakang Mako Polres Madina, fhoto: Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sebanyak 11 Unit Excavator milik pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah mendapat persetujuan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) yang merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Madina terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan pada Selasa (28/05/24) Tahun lalu.

Sepanjang tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 (empat) Penetapan Persetujuan Sita terhadap 11 (sebelas) unit excavator, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penetapan Sita Nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator yang disita dari FAHRUL SYAKBAN SIMANJUNTAK berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024:
  • Penetapan Sita Nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024;
  • Penetapan Sita Nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 (dua) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024;
  • Penetapan Sita Nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 (lima) unit excavator yang disita dari ERWINSYAH SIREGAR, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.

Selanjutnya Barang Bukti (BB) Excavator yang telah disita ini ditempatkan di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Madina, namun BB excavator ini hilang bagai ditelan bumi, tidak diketahui kemana perginya dan dimana rimbanya.

Berdasarkan pengakuan dari Polres Madina melalui akun media sosial (medsos) X (sebelumnya Twiter) menyebutkan telah menitip rawatkan BB excavator tersebut ke pemiliknya.

Tangkapan layar percakapan di akun medsos (Twitter).

Untuk memastikan kebenaran informasi yang dimuat pada akun medsos X @Polres Madina, Wartawan telah berupaya mengkonfirmasi Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SIK, SH dan juga Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikwanuddin Nasution SH dengan menanyakan pertanyaan berikut ini :

  • Siapa nama-nama pemilik excavator yang dititip rawat itu ?
  • Mohon informasi data nomor surat penitipan BB tersebut ?
  • Berdasarkan keterangan pemilik excavator, Siapa yang menggunakan excavator itu untuk penambangan ?
  • Siapa saja yang ditetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Madina ?
  • Berdasarkan informasi yang diperoleh ada 11 Unit Excavator yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari PN Madina, mohon informasi penanganan proses hukumnya komandan ?

Dari ke 5 (Lima) pertanyaan yang di sampaikan wartawan kepada Kapolres Madina dan Kasat Reskrim, melalui pesan WhatsApps (WA) pada Kontak +62 812 6512 XXX sebagaimana tertera pada akun medsos X @Polres Madina, namun hingga kini awak media belum mendapatkan jawaban. (Tim).

Bacaan Lainnya
Contoh Gambar di HTML

Pos terkait