WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis, S.H menanggapi maraknya kasus sengketa lahan perkebunan di wilayah pantai barat, khususnya PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya.
Erwin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit ‘bandel’ di Kabupaten Mandailing Natal.
“Perusahaan-perusahaan ini memiliki sejumlah persoalan, hal ini jangan terus dibiarkan berlarut-larut,” tegas Erwin. Senin (20/10/2025) diruang kerjanya.
Lanjut, Erwin berharap seharusnya keberadaan perusahaan perkebunan itu harusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib memberi dampak positif. Jangan justru membuat adu domba di tengah masyarakat ataupun antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Erwin juga menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi harus dipatuhi oleh perusahaan. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
“PT Palmaris harus segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tubuh mereka, termasuk masalah izin HGU”
“PT Rendi Permata Raya, jangan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat kalau hanya mencari keuntungan yang menurut mereka benar, “ujarnya.
Bahkan, Erwin tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghentian sementara operasional perusahaan-perusahaan yang bermasalah, seperti PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Madina.
“Jika terus memicu konflik bagi masyarakat dan tidak taat pada aturan, penghentian sementara bisa menjadi opsi untuk perusahaan bermasalah ini, “pungkasnya.
DPRD Madina berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Has)
