Sumut Tambang Ilegal Terbanyak: AMPM Desak Bareskrim Telusuri Jaringan Oknum di Mandailing Natal

Potret dugaan penambangan emas ilegal di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis data mengejutkan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1.517 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Tanah Air, dengan Provinsi Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan 396 lokasi.

Menanggapi hal ini, Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) mendesak Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, khususnya di Mandailing Natal (Madina).

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia, tepatnya 35 provinsi, memiliki aktivitas PETI dengan berbagai komoditas seperti emas, pasir, batu bara, dan timah.

“Dari hasil pemetaan kami, Sumatera Utara termasuk wilayah dengan jumlah tambang ilegal paling tinggi. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius,” tegas Feby dalam keterangan persnya.

Pernyataan Polri tersebut menguatkan dugaan AMPM selama ini bahwa Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara.

Perwakilan AMPM, Sutan Paruhuman, menyatakan bahwa hasil pemetaan Polri sejalan dengan fakta lapangan di sejumlah kecamatan di Madina yang marak menjadi lokasi tambang ilegal.

“Dari rilis Polri, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan titik tambang ilegal tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik. Kami menduga Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar karena maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang sudah lama terjadi namun belum tersentuh hukum secara serius,” ujar Sutan Paruhuman, Kamis (23/10/2025).

Bacaan Lainnya

AMPM menilai lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menjadi faktor utama suburnya aktivitas tambang ilegal di Madina, bahkan sebagian beroperasi di kawasan hutan lindung.

AMPM juga menyoroti pernyataan Polri yang menyebut banyak aktivitas tambang ilegal dibekingi oleh berbagai pihak.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh pihak partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandas Sutan Paruhuman, mengutip pernyataan Bareskrim.

Menurut AMPM, hal ini memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak bisa hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga oknum pelindung dan pihak-pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.

“Kami sudah menyampaikan laporan ke instansi terkait, termasuk ke DPD Partai Gerindra Sumatera Utara agar diteruskan kepada Presiden RI. Namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata untuk menghentikan praktik PETI di Madina,” tegasnya.

AMPM mendesak agar hasil pemetaan Polri dijadikan dasar tindakan tegas dan transparan, terutama dalam menelusuri jaringan perlindungan terhadap tambang ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Mandailing Natal.

“Kami akan terus menekan dan memantau kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah agar tidak ada pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal. Mandailing Natal tidak boleh terus menjadi korban dari kerakusan oknum-oknum tertentu,” pungkas AMPM.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan transparansi publik, AMPM juga berkomitmen untuk menyerahkan kembali data lapangan yang mereka miliki ke Mabes Polri. (WM/r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait