Diduga Terdampak Aktivitas PLTPB SMGP, Lahan Pertanian Warga Rusak dan Hasil Panen Menurun

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Lahan pertanian milik Rosiah Tanjung (72), warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kondisi tersebut, hasil panennya menurun drastis. Kerusakan lahan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), yang lokasinya berada terlalu dekat dengan area persawahan warga.

Menurut Rosiah, kerusakan lahan mulai terasa sejak operasional PLTPB PT SMGP semakin intensif. Tanaman padi yang biasanya tumbuh subur kini layu dan tidak lagi menghasilkan panen optimal. Kondisi ini sangat merugikan dirinya, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Solahuddin, S.H.I., M.H., Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H., dan Ucok Sugiarto, S.H. dari Kantor Hukum Solahuddin Hasibuan & Rekan, Rosiah telah menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama kepada PT SMGP. Namun, surat somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Merasa diabaikan, kuasa hukum kembali melayangkan somasi kedua kepada pihak PT SMGP. Somasi kedua ini diharapkan dapat membuka ruang dialog antara klien mereka dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Akan tetapi, hingga saat ini, somasi kedua tersebut juga belum mendapat respons.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT SMGP yang terkesan mengabaikan keluhan warga. Kami berharap PT SMGP dapat segera merespons somasi yang telah kami kirim dan bersedia berdialog dengan klien kami,” ujar Advokat Solahuddin, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum Rosiah Tanjung, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya, kepada kuasa hukumnya, Rosiah menjelaskan bahwa sebelum perusahaan panas bumi tersebut beroperasi, hasil panen padinya per enam bulan dapat mencapai 55 hingga 60 kaleng di atas lahan seluas sekitar 3,5 pantak (±1.052 meter persegi). Namun, sejak PLTPB SMGP mulai beroperasi, hasil panen menurun drastis hingga hanya 10–15 kaleng per enam bulan.

“Karena itu, klien kami meminta pendampingan hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya, serta berharap agar PT SMGP dapat menanggapi keluhan masyarakat sekitar, khususnya yang terdampak langsung dari pengoperasian PLTPB,” ungkap Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H.

Bacaan Lainnya

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Rosiah juga berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. PT SMGP sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut diharapkan memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta mencari solusi yang adil bagi warga terdampak.

Sebagai informasi, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi panas bumi. Perusahaan ini mengoperasikan PLTPB di wilayah Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasional PLTPB diharapkan mampu meningkatkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan mendukung program energi bersih pemerintah — tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami memahami peran penting PT SMGP dalam mendukung program energi bersih pemerintah. Namun, kami juga berharap aktivitas tersebut tidak sampai mengorbankan mata pencaharian warga yang bergantung pada lahan pertanian mereka. Tim kuasa hukum dari klien kami, Rosiah Tanjung, meminta agar PT SMGP menunjukkan tanggung jawab dengan menanggapi somasi kedua sebelum persoalan ini melangkah ke jalur hukum yang lebih tinggi,” pungkas Ucok Sugiarto, S.H. (Tim).

Contoh Gambar di HTML