Sekdes Sopo Sorik Diberhentikan Secara Sepihak, Warga Pertanyakan Dasarnya

Kantor Desa Sopo Sorik, fhoto : Istimewa.
Kantor Desa Sopo Sorik, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Desa Sopo Sorik, Kecamatan Kotanopan, kembali menjadi sorotan usai keputusan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mempertanyakan dasar serta prosedur yang digunakan.

Sejumlah warga menilai pemberhentian ini tidak melalui mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan aparatur desa. Mereka menyebut tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya kepada perangkat desa maupun masyarakat, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pencopotan tersebut.

“Biasanya ada proses, ada teguran atau evaluasi. Ini tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyayangkan minimnya transparansi dari pemerintah desa. Mereka berharap Kepala Desa memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan tidak semakin melebar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terpisah, Sekdes Sopo Sorik yang dihubungi via telepon seluler membenarkan dirinya telah dicopot oleh Kepala Desa secara sepihak.

“Benar, saya telah diberhentikan kades tanpa adanya SP l. SP ll dan lll, namun meski begitu surat pemberhentian itu tidak pernah sampai hingga hari ini ke tangan saya, “ujar Abdul Azis.

Ketika ditanya siapa yang menduduki jabatan Sekretaris Desa sekarang? ia menuturkan, menduduki jabatan Sekretaris Desa Sopo Sorik saat ini diketahui telah ditunjuk dan dijabat oleh Bendahara Desa.

Bacaan Lainnya

“Sekdes dijabat bendahara desa aktif sebelumnya, “tutupnya.

Polemik di Pemerintah Desa Sopo Sorik, Kecamatan Kotanopan, kembali mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa. Keputusan mendadak tersebut bukan hanya memicu kebingungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar dan prosedur pemberhentiannya.

Di tengah kegaduhan itu, warga juga mengungkapkan kejanggalan lain: jabatan Sekdes dan Bendahara Desa ternyata dijabat oleh satu orang yang sama. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang menuntut pembagian tugas dan fungsi secara jelas demi mencegah tumpang tindih kewenangan maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

“Bagaimana mungkin dua jabatan strategis dipegang oleh satu orang? Dan sekarang Sekdes malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar kholil, Minggu (16/11/2025).

Warga menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melemahkan sistem kontrol internal desa, apalagi ditambah dengan pemberhentian sepihak yang tidak disertai penjelasan resmi ataupun proses evaluasi sebagaimana mestinya.

Hingga kini, Kepala Desa Sopo Sorik belum memberikan keterangan terkait alasan pemberhentian maupun kejelasan struktur perangkat desa setelah adanya rangkap jabatan tersebut. Masyarakat berharap adanya peninjauan oleh pemerintah kecamatan maupun instansi terkait untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Has).

Contoh Gambar di HTML