WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kali ini, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Batahan, pada hari Rabu (19/11/2025).
Pria berinisial EET, 39 tahun, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Batahan, tak berkutik saat petugas mengamankannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,44 gram, satu pak plastik klip kosong, tiga unit HP, 40 buah kaca pirek, uang tunai Rp 349.000, sebuah dompet, sebuah gunting, sebilah senjata tajam jenis pisau, dan sebuah tas pinggang hitam.
Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerjasama yang baik dengan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba, serta komitmen Kodim 0212/Tapsel dalam perang melawan narkoba.
“Sebelumnya, Unit Intel Kodim 0212/Tapsel menerima aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang meresahkan. Laporan ini kemudian diteruskan kepada saya, dan saya langsung perintahkan untuk melakukan penangkapan di lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Dandim.
Setelah melakukan observasi, tim melakukan mapping di area yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga puluh menit kemudian, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dan langsung mengamankan terduga pelaku.
“Kami dari TNI, khususnya Kodim 0212/Tapsel, berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa. Penangkapan ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” tegas Pamen lulusan Akmil tahun 2004 itu.
Setelah pemeriksaan awal di Koramil 20/Batahan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (r)






