WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sidang perdana gugatan Rosniah Tanjung, warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai tergugat I, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat II, serta Bupati Mandailing Natal sebagai tergugat III digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Elisa Putri Christianity B. Nahor sembari mengetuk palu di Ruang Sidang Sari, Rabu (19/11/2025).
Namun sidang tersebut harus ditunda karena para kuasa hukum tergugat belum memiliki surat kuasa khusus dari klien masing-masing. Bahkan, dua pihak tergugat sama sekali tidak hadir.
Saat majelis memeriksa identitas serta kelengkapan kuasa khusus dari para pihak, terlihat hanya pihak penggugat yang sudah lengkap. Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Solahuddin Hasibuan S.H.I bersama Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH, dan Sahrul Ramadan hadir dengan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan.
Sebaliknya, dari pihak tergugat, hanya kuasa hukum PT SMGP, Boni F. Sianipar SH, yang hadir di ruang sidang.
Boni menyampaikan bahwa ia belum menerima surat kuasa khusus dari pimpinan PT SMGP karena baru sehari sebelumnya menerima salinan gugatan.
“Maaf majelis, surat kuasa khusus masih dalam proses di Jakarta. Tapi pada persidangan berikut insyaAllah sudah lengkap. Di sini saya lampirkan bukti salinan gugatan yang saya terima,” ujarnya sambil menyerahkan kartu advokat dan berkas kepada majelis hakim.
Adapun tergugat II (Kementerian ESDM) dan tergugat III (Bupati Mandailing Natal) tidak hadir sama sekali dan tidak mengirimkan perwakilan.
Majelis Hakim yang diketuai Elisa Putri Christianity B. Nahor SH serta didampingi hakim anggota Fadil Aulia SH dan Iwan Lamganda Manalu SH, akhirnya menunda sidang selama dua pekan.
“Sidang kita tunda. Kami akan kembali menyampaikan pemanggilan kepada para tergugat,” ucap ketua majelis.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Mandailing Natal pada Kamis (6/11/2025) dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Mdl. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim:
Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menghukum PT SMGP membayar ganti rugi lahan sawah terdampak sebesar Rp600.000/m² × 1.052 m², ditambah kerugian panen Rp110.000.000, serta kerugian immateriil Rp60.000.000.
Ganti rugi diminta dibayarkan tunai karena lahan sawah tidak dapat difungsikan lagi akibat aktivitas turbin uap dan pengeboran skala besar.
Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
Menghukum Kementerian ESDM dan Bupati untuk mengkaji ulang dampak aktivitas PT SMGP dan menunda penetapan WKP baru.
Penggugat menyatakan para tergugat tidak menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga dirinya dirugikan selama bertahun-tahun akibat pengoperasian turbin uap milik PT SMGP. Upaya komunikasi serta somasi yang telah dikirim sebelumnya juga tidak ditanggapi, sehingga gugatan ini resmi didaftarkan. (Tim)
