WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terkait bencana banjir bandang dan longsor yang menghancurkan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru akhir November 2025 lalu. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi membekukan operasional tiga perusahaan besar yang beraktivitas di hulu sungai tersebut.
Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendalam yang dilakukan Hanif, baik dari udara maupun darat, untuk memastikan penyebab bencana dan menilai apakah aktivitas bisnis di wilayah tersebut berkontribusi terhadap risiko banjir dan longsor. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan fungsi ekologis DAS adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyambangi tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS Batang Toru, yaitu:
- PT Agincourt Resources
- PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru
Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut mulai 6 Desember 2025, sambil mewajibkan audit lingkungan secara menyeluruh.
“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).
Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Hanif menyebut kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital. Dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, risiko bencana semakin meningkat, sehingga evaluasi total terhadap semua aktivitas usaha menjadi krusial.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hanif.
KLH memastikan proses verifikasi lapangan akan terus berlanjut. Pemerintah juga memperketat persetujuan lingkungan dan peninjauan tata ruang, terutama untuk kegiatan di lereng curam dan kawasan hulu DAS.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang memperburuk risiko bencana.
“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutupnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan tersebut.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut ikut memicu turunnya material kayu serta erosi dalam jumlah besar ke aliran sungai. Pengawasan akan diperluas ke kawasan Garoga dan DAS lainnya di Sumatra Utara.
Sebelumnya, KLH mengumumkan bahwa terdapat delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah bencana banjir di Sumatra Utara. Perusahaan tersebut berasal dari sektor tanaman industri, tambang emas, hingga perkebunan sawit.
Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Tim)

