Bupati Tapsel Tanggapi Klarifikasi Dirjen PHL Kemenhut: Mereka Bermain Kata-Kata

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menyebut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti, sedang bermain kata-kata perihal pernyataannya bahwa PHAT SIPUHH bukan lah perizinan.

Menurut Gus Irawan, ada 2 poin yang dibantah oleh Dirjen PHL Kemenhut terkait pernyataan terdahulu Gus Irawan. Poin pertama, kata Gus Irawan, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti mengatakan bahwa PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), itu bukan perizinan.

“Saya gak ngerti apakah maksudnya mengelabui gitu. SIPUHH itu Sistem Informasi berbasis web merupakan aplikasi yang dikelola Kemenhut. Begitu permohonan mereka approve, mereka setujui, terbitlah itu nama siapa pemegang hak, lalu lokasinya dimana, luasnya berapa, bahkan lengkap dengan kordinatnya. Setelah di approve oleh Kementerian Kehutanan, orang boleh menebang,” terang Gus Irawan di Batang Toru, Jumat (5/12/2025) malam, menanggapi klarifikasi dari Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti

“Memang gak izin namanya, sama itu dengan nonton bioskop gak pake surat izin, tapi pake karcis namanya. Ini bermain kata-kata ini, itu loh maksud saya. Ada pernyataan Dirjen bahwa “ SIPUHH itu bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada di Area Penggunaan Lain (APL),” tambahnya lagi.

“Soal judul aja ini, yang pasti saat seseoarang mereka beri akses SIPUHH, saat itu lah orang tersebut dibolehkan tebang kayu,” kata Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu.

Yang kedua, “Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari mengatakan kayu tumbuh alami pada PHAT yang berada di luar kawasan hutan ( APL ) pengawasan dan pemanfaatan kayunya dilakukan oleh pemerintah daerah”.

“Berarti dirjen mau bilang itu tidak urusannya kehutanan. Lalu untuk apa dia bikin aturan, untuk apa aplikasi SIPUHH tadi itu. Padahal itu adalah untuk memberi izin. Saya sekali lagi bilang itu izin untuk orang mengambil kayu di tempat yang ditentukan, luasnya ditentukan lalu kordinatnya ditentukan. Kan kontradiktif kan,” ujar kader Partai Gerindra ini.

Bacaan Lainnya

“Pernyataan beliau bahwa tidak ada menerbitkan izin sejak Juli, saya mau kasi tau bahwa karena surat saya pada Agustus sudah masuk untuk kemudian tidak memberikan izin karna kami tahu ada sedang berproses izin atau orang mengurus SIPUHH. Saya suratin supaya itu tidak diberikan. Jadi kalau pernyataan sejak Juli tidak ada menerbitkan izin, itu ada benarnya juga,” ujar Gus Irawan melanjutkan.

“Dibilang lagi akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025 sejak Moratorium tidak ada diberikan. Lho, moratorium itu sudah dia cabut di Oktober 2025. Pertanyaannya, sudah berapa SIPUHH yang dia berikan sebelum itu? Tahun lalu, tahun-tahun yang lalu, sudah berapa banyak kayu yang ditebang? Semua SIPUHH itu berada di ekosistem Batang Toru yang seharusnya dijaga,” papar Gus mengurai.

Gus Irawan kembali menyoroti pernyataan dirjen yang menyebut bukan izin. “Mereka bilang bukan izin, tapi bagi saya itu izin. Judulnya memang tidak ada izin surat izin tebang kayu. Gak begitu bunyinya, tapi dengan dasar bahwa itu sudah di approve mereka, ada orangnya siapa, lokasi dimana, luas berapa, bahkan titik kordinatnya pun ada,” tegas dia.

“Pertanyaan, apakah pernah mereka meninjau. Karena temuan kami di lapangan, izin di kordinat ini tapi kayu yang diambil di kordinat lain,” dan itu saya laporkan di surat saya 14 November 2025 yang lalu. Seharusnya mereka datang lah untuk memastikan laporan tersebut,” kata Gus Irawan.

“Kemudian pada saat sudah terbit PHAT dari sana, sudah masuk di SIPUHH, ada apa nggak itu diberi tahu ke kita. Tidak ada,” katanya melanjutkan.

Gus Irawan juga menyinggung ada 3 suratnya yang dikirim ke Kemenhut, diantaranya 2 surat mengenai PHAT penebangan kayu. Namun, satu pun tidak ada yang direspon. Responnya malah bantahan

“Agustus saya surati perihal keberatan adanya aktifitas penebangan pohon pada PHAT. Lalu pada September, Kadis Lingkungan Hidup kita diundang, tapi malah intinya minta persetujuan rekomendasi 3 PHAT untuk disetujui,” ungkap Gus Irawan.

“Bayangkan itu, surat keberatan saya bulan Agustus, tapi September kita masih dipanggil untuk rekomendasi PHAT disetujui. Makanya menurut saya kontradiktif ini Dirjen PHL.

“Yang kemudian ada 4 truk ditangkap di bulan Oktober, itu dari PHAT di area APL. Kok dibilang mereka gak punya kewenangan, nah kontradiktif lagi kan. Kalau dia betul-betul pegang itu, harusnya tidak usah diurusinya SIPUHH yang mengelola PHAT itu, itu kan di APL, bukan di hutan. Kalau disebutnya ini kewenangan daerah, kenapa dia atur, kenapa dilayani. Dan kami gak dilibatkan sama sekali dalam proses maupun kemudian dalam pengawasannya,” tandasnya.

Gus Irawan pun meminta kepada Dirjen PHL bila benar bahwa kewenangannya di hutan, agar jangan urusi APL, seperti yang PHAT bukan dalam hutan. Fakta lain bahwa izin PBPH untuk konsesi PT TPL revisi Tahun 2021 didalamnya termasuk APL koq, seluas 4.577 Ha, dan ini menjadi sumber konflik.

“Sudah juga saya surati pada akhir Agustus 2025 untuk direvisi kembali dengan mengeluarkan APL dimaksud, tetapi tidak direspon. Seluruh surat saya ada 3, tidak satupun yang direspon,” ungkapnya.

Bupati Gus Irawan juga mendesak pihak Kemenhut untuk turun ke daerah bila telah memberikan izin. ” Pada saat kementerian kasih izin ke orang, datang ke daerah, dan lihat betul apa tidak kayu yang diambil sesuai dengan kordinatnya. Temuan kami di lapangan, mereka ambil kayu di luar izinnya,” ucapnya.

Sedangkan, Kadis Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Sormin menambahkan, setelah Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menyurati Kemenhut pada Agustus 2025 perihal permohonan penghentian aktifitas penebangan pohon pada PHAT, tetapi pada September pihak Kemenhut mengundang untuk membahas rekomendasi permohonan PHAT.

“Pihak Kemenhut ada mengundang untuk pertemuan tanggal 25 September 2025, acara pembahasan PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan. Intinya mereka meminta kami merekomendasikan permohonan 3 PHAT. Pertemuan ini adalah untuk membahas tindaklanjut izin rekomendasi 3 PHAT SIPUHH tersebut,” ungkap Ongku Sormin.

“Jadi disuruh meneken daftar hadir hasil rapat itu, saya gak mau karena yang jelas di situ adalah dukungan untuk merekomendasikan kembali memperpanjang PHAT atas nama yang tadi itu. Dan saat itu kami sempat bersitegang bahwa PHAT tidak boleh lagi sesuai dengan surat bupati,” tuturnya. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait