Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI

Apa tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia pada 10 Desember ini: sekadar basa-basi seremonial atau gimmick untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur, momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam, haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang. Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warganya, bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan hal ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.

Dari segi HAM, ini merupakan pelanggaran, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara tidak kunjung beranjak ke meja hijau atau dihentikan, sehingga dibiarkan dalam ketidakpastian dan menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E UUD 1945 mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.”

Bacaan Lainnya

Di tingkat universal, terdapat prinsip keadilan yang tak boleh dilanggar: “Justice delayed is justice denied” (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan).

Esensinya adalah perlanggaran terhadap HAM. Prinsip lain, “The sunrise and sunset principle” (prinsip matahari terbit dan terbenam), juga menekankan kepastian hukum dan peradilan yang cepat, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.

“Seharusnya negara memberikan hukuman kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara, bukan sebaliknya memberikan kenaikan pangkat dan jabatan,” tandas Arief Gunawan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas ini mendatangkan renungan: sudah adilkah atau sudah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan terlebih ketika di antaranya adalah figur yang pernah berjasa kepada negara?

Contoh Gambar di HTML