WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Pembayaran proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, terus menuai sorotan. Meski bangunan dilaporkan telah rampung dan siap dimanfaatkan, Dinas Pendidikan Mandailing Natal hanya mau merealisasikan pembayaran sekitar 55 persen dari nilai kontrak.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa penetapan nilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa peninjauan langsung ke lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk memastikan keberimbangan informasi, Media Wartamandailing telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada PPK Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
Menanggapi hal tersebut, PPK Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Riswan Halim, menyampaikan klarifikasinya kepada Redaksi Wartamandailing.
“Kami selaku PPK telah melakukan kunjungan terkait pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru pada SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, tepatnya pada tanggal 03 November 2025,” ujar Riswan.
Ia menjelaskan, dalam pengawasan pelaksanaan kontrak, PPK telah menugaskan konsultan pengawasan secara resmi melalui kontrak kerja yang ditandatangani antara PPK dan konsultan pengawasan.
“Sehingga tugas-tugas pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh konsultan pengawasan. PPK dalam hal ini meminta laporan dan penjelasan dari konsultan pengawasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberian adendum waktu maupun kebijakan kontrak lainnya, Riswan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap proyek tertentu.
“Terkait perlakuan kepada seluruh pekerjaan, tidak ada perlakuan khusus. Semua dijalankan melalui proses sebagaimana syarat dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik antara PPK dengan penyedia jasa konstruksi maupun antara PPK dengan konsultan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tindakan yang diambil selama masa kontrak bertujuan untuk menghindari praktik diskriminatif.
“Dalam perjalanan kontrak, kami selaku PPK berupaya menghindari tindakan diskriminatif. Semua berjalan melalui proses yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor CV Budi Mandiri, Budiman Borotan, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah menyadari potensi keterlambatan pekerjaan akibat dampak bencana alam yang melanda Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Sejak awal kami sudah menyadari pekerjaan ini berpotensi terlambat karena terdampak bencana. Atas kondisi itu, kami mengajukan permohonan adendum waktu 7 hari kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal, namun tidak diindahkan,” ujar Budiman Borotan.
Ia menjelaskan, di tengah ketidakpastian administratif tersebut, justru muncul dorongan kuat dari masyarakat setempat agar pembangunan tetap dilanjutkan.
“Masyarakat dan kepala desa setempat berharap bangunan ini tetap dituntaskan karena sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar-mengajar. Makanya kami mengajukan adendum waktu,” jelasnya.
Menurutnya, kelanjutan pekerjaan dilakukan atas dasar kepentingan publik dan permohonan langsung dari masyarakat.
“Atas adanya surat permohonan dari masyarakat dan kepala desa setempat, kami akhirnya melanjutkan pembangunan hingga selesai,” katanya.
Namun demikian, Budiman Borotan menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Mandailing Natal yang hingga kini belum bersedia membayarkan nilai proyek secara penuh.
“Padahal pekerjaan sudah selesai dan bangunan sekarang sudah bisa dimanfaatkan. Tapi pihak Dinas Pendidikan tidak mau membayar proyek seratus persen dan tetap bersikukuh pada batas waktu pekerjaan sebelumnya,” tutupnya.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak penyedia jasa dan Dinas Pendidikan Mandailing Natal terkait penilaian progres pekerjaan, dasar penetapan pembayaran 55 persen, serta belum diterbitkannya Provisional Hand Over (PHO), meskipun bangunan fisik telah berdiri dan sudah dapat dimanfaatkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penilaian progres pekerjaan, transparansi laporan konsultan pengawasan, serta keadilan pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah diselesaikan sepenuhnya. (Has)

