PT PLS Diduga Masih Tebang Kayu, Lembaga Adat Tapsel Angkat Suara

Aktivitas terpantau berlangsung di sekitar basecamp perusahaan pada 20 Desember 2025, fhoto : Tangkapan layar.
Aktivitas terpantau berlangsung di sekitar basecamp perusahaan pada 20 Desember 2025, fhoto : Tangkapan layar.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Lembaga adat Hayuara Mardomu Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan menyoroti dugaan aktivitas penebangan kayu yang masih dilakukan oleh PT PLS. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di sekitar basecamp perusahaan dan berjarak sekitar tiga kilometer dari portal Desa Palang pada 20 Desember 2025.

Lembaga adat mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan tersebut, mengingat masa izin PT PLS diketahui telah berakhir pada 14 Februari 2022. Namun demikian, perusahaan diduga tetap beroperasi dengan berlandaskan rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Terbitnya izin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pun menjadi tanda tanya. Pasalnya, menurut pengetahuan pihak lembaga adat Hayuara Mardomu Bulung, dasar yang dimiliki perusahaan hanya sebatas rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui informasi izin tersebut dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Konfirmasi tersebut kami diperlihatkan hanya tanggal yang disebut izin menteri telah terbit dari kementerian. Kami tidak diperbolehkan membaca isi izin itu,” ujar Kaslan, Minggu (4/1/2026).

Tidak berhenti sampai di situ, Kaslan Dalimunthe juga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak kementerian hanya memperlihatkan rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar penerbitan izin.

Lebih lanjut, PT PLS disebut kembali beraktivitas pada tahun 2025 dengan mengacu pada izin yang katanya terbit pada Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kondisi ini menambah sorotan dari lembaga adat, yang menilai proses perizinan tersebut belum transparan serta mengabaikan peran pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat. (Has).

Bacaan Lainnya

Contoh Gambar di HTML