Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan, Kaslan Adukan PT PLS dan Kades Mosa ke Jaksa Agung

Tumpukan kayu gelondongan ditemukan sekitar 3 kilo meter dari basecamp PT PLS, fhoto : 20 Desember 2025, tangkapan layar.
Tumpukan kayu gelondongan ditemukan sekitar 3 kilo meter dari basecamp PT PLS, fhoto : 20 Desember 2025, tangkapan layar.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan — Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengadukan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kaslan menjelaskan, laporan awal telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI pada 11 Agustus 2025. Namun karena belum memperoleh kejelasan tindak lanjut, ia kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut melalui surat lanjutan yang disampaikan langsung pada 15 Desember 2025.

Surat aduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan, Kapolri, serta Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong perhatian dan penanganan serius lintas lembaga terhadap persoalan yang dilaporkan.

Dalam laporannya, Kaslan menguraikan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit, pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas, serta penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dan prinsip pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, Kaslan menilai aktivitas PT PLS diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam perizinan kehutanan.

Menurutnya, dugaan perambahan kawasan hutan telah memberikan dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia mengaitkan kerusakan hutan dengan meningkatnya risiko bencana alam, termasuk banjir yang belakangan melanda Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.

“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dilepaskan dari banjir yang terus berulang di sejumlah kecamatan, khususnya di Tapanuli Selatan,” ujar Kaslan, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kaslan juga menyoroti lamanya aktivitas perusahaan yang telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan menyeluruh terkait aspek perizinan, pengelolaan kawasan, serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan selama perusahaan beroperasi.

“Sudah 20 tahun beroperasi. Sudah seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh termasuk pajak PT PLS agar semuanya terang-benderang,” katanya.

Ia berharap audit yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup evaluasi lapangan, termasuk kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Kaslan menegaskan, audit menyeluruh diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum didapatkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan. (Has).

Contoh Gambar di HTML