WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Tabir gelap di balik kasus penganiayaan Nenek Saudah di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kabupaten Pasaman, akhirnya terungkap benderang. Isu keterlibatan konflik tambang yang sempat memicu keresahan publik resmi gugur.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa insiden berdarah pada Jumat (8/1/ 2026) tersebut murni dipicu oleh ledakan konflik internal keluarga.
Pelaku berinisial IS (26), yang merupakan keponakan kandung korban, telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polres Pasaman.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan sedang menempuh studi S2 di Kota Padang ini menegaskan bahwa aksi brutal tersebut ia lakukan seorang diri, sekaligus membantah rumor pengeroyokan yang sempat beredar.
Kepada petugas, IS berdalih bahwa kekerasan tersebut adalah akumulasi emosi bertahun-tahun akibat sengketa tanah warisan. Ia mengaku sering mendapat makian, ancaman, hingga serangan fisik dari korban di masa lalu.
“Masalah ini sudah lama, soal tanah dan makian. Saat itu emosi saya benar-benar meledak,” ungkap IS dengan nada menyesal.
Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan sungai Lubuk Aro. Saat itu, IS mengaku dihampiri korban yang melontarkan sumpah serapah. Upaya menghalau dengan lemparan batu kecil tak digubris, hingga kekerasan fisik tak terhindarkan.
IS memukul wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga Nenek Saudah tersungkur ke dalam air dan tak sadarkan diri.
Ada momen ironis dalam kejadian tersebut. Sadar bibinya tak berdaya, IS mengaku sempat menarik tubuh korban ke tepi sungai agar tidak hanyut terbawa arus.
“Kalau tidak saya tarik, dia bisa hanyut,” tambahnya.
Setelah sempat kabur, IS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pasaman melalui pendekatan persuasif yang dilakukan aparat bersama pihak keluarga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menegaskan bahwa motif kasus ini sangat spesifik.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan pengakuan tersangka, ini murni sengketa tanah keluarga. Tidak ada kaitan sama sekali dengan isu tambang yang berkembang di masyarakat,” tegas AKP Fion.
Kini, karier akademik dan profesi IS terancam hancur. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar. Kepolisian juga mengingatkan agar setiap konflik keluarga diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri yang berujung pada jeruji besi. (Rusdi)






