WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Dua Kepala Desa di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengajukan permohonan maaf sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, atas insiden pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis yang terjadi pada 20 Desember 2025 lalu.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 01/SINGKUANG/XII/2025, tertanggal 27 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pasar Singkuang I, Sapihuddin Tampubolon, S.Pd.I, dan Kepala Desa Pasar Singkuang II, Sauban Hasibuan, S.Pd.I, mewakili masyarakat dari kedua desa.
Dalam surat itu, para kepala desa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Polri, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal, atas aksi massa yang berujung pada pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis.
Aksi Dipicu Kekecewaan atas Maraknya Narkoba
Para pemohon menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau institusi Polri. Aksi itu, menurut mereka, merupakan luapan emosi kolektif masyarakat akibat kekecewaan yang telah lama terpendam terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Aksi tersebut bersifat spontan, tidak terencana, dan dipicu tekanan psikologis akibat lemahnya penindakan narkoba yang telah merusak anak-anak dan generasi muda,” demikian kutipan isi surat permohonan maaf dan perlindungan hukum tertanggal 27 Desember 2025 yang diterima redaksi, Jumat (9/1/2026).
Pemerintah desa juga menegaskan komitmen untuk tetap mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyatakan kesiapan bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Memohon Pendekatan Restorative Justice
Melalui surat tersebut, para kepala desa memohon kebijaksanaan Kapolri agar:
- Tidak melanjutkan penangkapan terhadap warga yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam insiden pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis.
- Mengedepankan pendekatan restorative justice bagi warga yang telah ditangkap, dengan pertimbangan bahwa sebagian besar merupakan korban kondisi sosial, ekonomi, serta dampak peredaran narkotika.
- Memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di Desa Pasar Singkuang I dan II, yang disebut telah lama menjadi sasaran peredaran gelap narkotika.
Mereka menekankan bahwa pemulihan sosial akan lebih efektif apabila penegakan hukum dilakukan secara humanis dan berkeadilan, tanpa memperdalam luka sosial di tengah masyarakat.
Kronologi Darurat Narkoba hingga Mapolsek MBG Hangus Terbakar
Dalam lampiran surat, turut disertakan kronologi panjang mengenai kondisi darurat narkoba di Kecamatan Muara Batang Gadis. Sejak November 2025, sejumlah aksi spontan yang dipelopori para ibu-ibu (mamak-mamak) terjadi di beberapa desa, antara lain Batu Mundom, Tabuyung, dan Pasar Singkuang. Aksi tersebut menyasar rumah-rumah yang diduga milik bandar sabu.
Puncak ketegangan terjadi pada 20 Desember 2025, setelah beredar kabar bahwa seorang terduga bandar narkoba dilepaskan. Ratusan warga kemudian mendatangi Mapolsek Muara Batang Gadis untuk meminta kejelasan. Situasi memanas hingga terjadi pelemparan dan pembakaran Mapolsek sekitar pukul 14.40 WIB. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Pasca kejadian, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal, serta Kapolda Sumatera Utara turun langsung menemui masyarakat dan memastikan Mapolsek Muara Batang Gadis akan dibangun kembali. Namun, beberapa warga kemudian ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam pembakaran dan penjarahan.
Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga Negara
Surat permohonan ini turut ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, DPR RI, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Gubernur Sumatera Utara.
Diketahui, surat permohonan maaf sekaligus permohonan perlindungan hukum tersebut telah diterima Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sekretariat Umum) pada Kamis 8 Januari 2026.
Sebanyak 1.165 warga dari dua desa, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta penasihat hukum, turut menandatangani dan mendampingi permohonan tersebut. (Has)
