Operasi “Senyap” PETI Pasaman: Alat Dimusnahkan, Aktor Intelektual Tetap Melenggang

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Efektivitas Tim Terpadu dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Jorong Lubuk Aro, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan tajam. Meski operasi penertiban terus digencarkan, hasil di lapangan selalu menunjukkan pola yang sama yakni lokasi yang sudah kosong dan nihilnya pelaku yang diamankan.

Kondisi ini memicu skeptisisme publik terhadap komitmen penegakan hukum di Sumatera Barat. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan modal besar mustahil bergerak tanpa aktor intelektual serta jaringan yang terorganisir. Fenomena “lokasi kosong” setiap kali petugas datang memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi dimulai.

Selain nihilnya tersangka, prosedur pemusnahan alat tambang di lokasi juga menuai kritik. Publik mendesak adanya transparansi mengenai dokumentasi resmi dan Berita Acara Pemusnahan yang melibatkan pengawasan lintas instansi.

Tanpa prosedur yang akuntabel, tindakan penghancuran alat dikhawatirkan hanya menjadi langkah instan yang justru memutus rantai penyelidikan terhadap pemilik modal (investor) dan jaringan pendanaan PETI.

Masyarakat menilai penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial. Walaupun tidak ada tangkap tangan, praktik PETI tetap merupakan tindak pidana murni yang seharusnya diproses melalui pengembangan kasus untuk mengejar dalang di baliknya.

Efek jera tidak akan pernah tercipta selama hukum hanya menyasar fisik tambang, bukan pelaku utamanya.

Di sisi lain, aspek pemulihan ekosistem seolah luput dari agenda. Hingga saat ini, belum ada data terbuka mengenai hitung-hitungan kerugian lingkungan, terutama kerusakan daerah aliran sungai di Pasaman.

Bacaan Lainnya

Ketika pelaku gagal ditangkap, tanggung jawab atas pemulihan kerusakan alam tersebut menjadi tidak bertuan, meninggalkan beban bagi masyarakat lokal.

Satu tahun pasca diterbitkannya SK Gubernur terkait Tim Terpadu Penanganan PETI, indikator keberhasilan yang nyata masih dipertanyakan. Jika aktivitas ilegal terus berulang di titik yang sama, maka evaluasi kebijakan menjadi mendesak.

Pemerintah daerah dituntut berani beralih dari pola penertiban rutin yang repetitif menuju strategi pembongkaran jaringan secara menyeluruh.

Keterbukaan data penertiban serta jaminan perlindungan bagi pelapor adalah kunci. Tanpa transparansi dan pengawasan publik yang ketat, komitmen pemberantasan PETI di Sumatera Barat hanya akan dianggap sebagai wacana tanpa taring. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait