WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah Presiden meninjau hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/ 2026).
“Dua bulan setelah pelantikan, Presiden telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 sebagai landasan pembentukan Satgas PKH. Tugasnya jelas, yaitu mengaudit dan menertibkan usaha berbasis sumber daya alam, baik di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/ 2026).
Percepatan audit di tiga provinsi tersebut dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini.
Dari hasil evaluasi, terdapat 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 badan usaha non-kehutanan (tambang dan perkebunan) yang dinilai melanggar aturan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar sanksi administrasi, melainkan upaya konsisten agar seluruh pelaku usaha tunduk pada hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya resmi dicabut:
Daftar 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang Dicabut:
Aceh (3 Unit)
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Unit)
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Unit)
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan yang Dicabut:
Aceh (2 Unit)
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Sumber berita: Biro Humas Kemensetneg RI





